Sidang Perceraian Ditarik ke Kantor Desa

Photo Author
- Jumat, 3 Februari 2023 | 17:40 WIB
ilustrasi dok
ilustrasi dok

Krjogja.com - KARANGANYAR - Pencari keadilan yang berasal dari daerah pelosok tak harus datang ke kantor Pengadilan Agama (PA) Karanganyar untuk mengakses layanannya. Petugas siap melayani di lokasi pemohon.


Kepala PA Karanganyar, Rina Irawati mengatakan layanan ke lokasi pemohon berupa sidang di luar kantor. Saat ini layanan sidang luar kantor PA di selatan dan utara. "Wilayah 4J (selatan) dipusatkan di kantor Desa/Kecamatan Jumapolo untuk melayani sidang dari pemohon asal Jumapolo, Jumantono, Jatiyoso dan Jatipuro. Sedangkan sidang yang dipusatkan di Desa Pendem Kecamatan Mojogedang untuk melayani perkara dari Mojogedang, Jenawi, Ngargoyoso, Kerjo dan Tawangmangu," katanya usai penandatanganan Penandatanganan nota kesepakatan antara PA dan Pemkab tentang sinergi percepatan layanan hukum masyarakat di kantor Setda Pemkab Karanganyar, Kamis (2/2).


Pada tahun ini terdapat kuota 75 perkara disidang dan 25 kegiatan berlangsung di luar kantor PA Karanganyar. Rina mengatakan, layanan sidang yang didekatkan ke lokasi pemohon lebih disukai masyarakat. Selain lebih dekat juga mengurangi ongkos perjalanan pemohon.

"Biaya panjar sesuai aturan. Baik di kantor maupun di luar kantor. Yang membedakan itu tempat tinggal pemohon berapa radiusnya dari lokasi layanan," katanya.


Di hadapan mitra kerjanya di pemda Karanganyar, Rina mengatakan perkara cerai di wilayahnya termasuk rendah se eks Karisidenan Surakarta. Pada tahun 2021 sebanyak 2.007 perkara dan tahun 2022 sebanyak 1.835 perkara. Sedangkan Januari 2023 sebanyak 174 perkara. "Terbanyak jenis gugat cerai. Misalnya di Januari kemarin cerai gugat 119 perkara dan cerai talak 55 perkara," katanya.


Rina juga mengatakan sebanyak 200 perkara dispensasi nikah dikabulkan pada 2022. Pada Januari 2023 sudah 18 perkara yang dikabulkan, dimana delapan perkara diantaranya dari Ngargoyoso. "Kebanyakan alasan dispensasi nikah karena hamil duluan," katanya.





Kurangi Pernikahan Dini


Lebih lanjut dikatakan, MoU percepatan layanan hukum diharapkan didukung OPD pemda yang berkaitan dengan program kerjanya. Misalnya kebutuhan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) perihal pengajuan dispensasi nikah, lalu rekomendasi Dinas KB perihal hak perempuan saat dicerai. "Semuanya diputuskan majelis. Tapi tetap membutuhkan rekomendasi dari dinas terkait," katanya.


Bupati Karanganyar Juliyatmono meminta adanya sosialisasi dengan menghadirkan PA dan instansi terkait dengan materi pernikahan. Tujuannya mengurangi angka perceraian dan problematika pernikahan dini. Ia mengaku miris dispensasi nikah cukup banyak di Karanganyar. Apalagi hamil duluan melatarbelakangi pernikahan pasangan berusia belia.


"Usia nikah itu 19 tahun baik perempuan dan laki-laki. Tapi dengan kemudahan dispensasi, anak-anak usia di bawah itu boleh nikah. Karena hamil. Anak yang dilahirkan risiko stunting. Kita semua harus konsisten mendukung anak lahir unggul. Termasuk menjaga keutuhan keluarga," katanya. (Lim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X