Krjogja.com - KARANGANYAR - Sebanyak 154 kades yang tergabung di Forum Kepala Desa Praja Lawu menyampaikan aspirasinya ke DPR RI. Berbagai usulan dibawanya, diantaranya perpanjangan masa jabatan kades hingga sembilan tahun. Para kades menyempatkan diri berpamitan ke Wakil Bupati Karanganyar Rober Christanto, Senin sore (16/1). Mereka diangkut lima unit bus dari area alun-alun kota.
Koordinator forum Kepala Desa Kabupaten Karanganyar, Haryanto mengatakan hanya delapan kades yang absen sakit, dari total 162 kades di Karanganyar. Sebelumnya, para kades sudah menyatukan suara memperjuangkan lima usulan. Yaitu revisi Undang-Undang Desa menjadi agenda prolegnas, kembalikan dana desa dari UU Nomor 2 Tahun 2020 ke Undang-Undang Desa, masa jabatan kepala desa 9 tahun diserahkan kepada mekanisme kedaulatan rakyat, menegaskan tentang kewenangan desa dan meningkatkan standar penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa seperti halnya PNS. "Kami akan mendatangi DPR untuk memperjuangkan aspirasi," kata dia.
Salah satu tuntutan agar masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun, menurut Haryanta, hal itu ideal. Masa jabatan enam tahun dinilai terlalu pendek untuk melaksanakan program kerja di desa secara maksimal. Selain itu, masa jabatan selama 6 tahun belum bisa mengembalikan kerukunan warga usai terbelah dalam Pilkades (Pemilihan Kepala Desa).
"Kami berharap dengan ditambahnya masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun untuk mengurangi terjadinya benturan dan konflik kesalahpahaman antar warga pada saat masa Pilkades,” katanya.
Kades Ngringo, Widodo setuju apabila lama jabatan kades diperpanjang dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun. Widodo menilai waktu 6 tahun belum cukup bagi kades dalam membuat program guna menata desa.
"Soal jago tunggal (kades) tanpa musuh, saya cocok musyawarah agar biaya alokasi dana desa (ADD) tidak terserap untuk itu (penyelenggaraan Pilkades). Lebih baik anggaran untuk bantuan kepada warga," terangnya.
Dia juga berharap adanya perubahan aturan soal kades yang hendak mencalonkan diri dalam Pileg atau kepala daerah tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya terlebih dahulu.
Wabup Karanganyar Rober Christanto mendukung langkah kades ke Jakarta dalam menyuarakan tuntutan untuk perubahan.
"Luar biasa, saya melihat raut muka yang sangat ceria lagi kali ini. Bersama-sama jalan ke Jakarta menjadikan perubahan," katanya. (Lim)