Hibahkan Tanah 3.600 Meter Persegi untuk Warga Miskin, Proses Sertifikat Terganjal

Photo Author
- Senin, 26 Desember 2022 | 21:35 WIB
Warga Gondang Sragen wadul ke Bupati Yuni karena proses sertifikasi tanah hibah untuk warga kurang mampu terganjal. (Foto : Said Masykuri)
Warga Gondang Sragen wadul ke Bupati Yuni karena proses sertifikasi tanah hibah untuk warga kurang mampu terganjal. (Foto : Said Masykuri)

Krjogja.com - SRAGEN - Seorang pengusaha properti asal Gondang Sragen, Kus Wijayanto rela menghibahkan tanahnya seluas 3.600 meter persegi untuk 28 keluarga tidak mampu di Dukuh Bangunrejo, Desa/Kecamatan Gondang, Sragen. Namun sudah hampir 10 tahun, proses sertifikasi tanah menjadi hak milik bagi keluarga tidak mampu itu tak kunjung tuntas.


Hibah sudah dilakukan sejak 2013 dan tanah seluas itu kemudian dikapling jadi pemukiman dan diberikan ke 28 keluarga kurang mampu. Pemberi hibah kemudian berinisiatif mengurus sertifikat tanah dan memecah jadi 28 sesuai jumlah keluarga penerima hibah. Tapi proses sertifikasinya ternyata belum selesai sampai sekarang.


Proses sertifikasi yang tersendat itu kemudian dilaporkan langsung ke Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, saat acara peresmian Tempat Pengelolaan Sampah Reduce Reuse dan Recycle (TPS3R) di Gondang, Senin (26/12/2022).


"Jadi saya punya tanah seluas 3.600 meter persegi dan saya hibahkan ke warga kurang mampu pada 2013 lalu. Lahan tersebut dibagi menjadi 28 kavling dengan masing-masing berukuran 6 meter x 10 meter. Tapi proses pemecahan sertifikatnya mengalami kendala," ujar Kus mencegat bupati usai acara.


Kus juga menunjukkan peta lokasi lahan yang sudah menjadi permukiman penduduk tersebut. Dia menyebut ada satu kavling yang dibeli warga dan uangnya digunakan untuk membangun lantai masjid di Gondang.


"Kami ingin memohon ke bupati agar bisa dibantu proses sertifikatnya. Kalau bisa biaya diperingan karena penerima hibah adalah warga kurang mampu," tandas Kus yang kemudian dijawab bupati siap menindaklanjuti keluhan tersebut.


Mewakili keluarga tidak mampu penerima hibah di Bangunrejo, Kus ingin proses alih hak milik tanah tersebut dipercepat dan biayanya ringan. "Kami berharap bupati bisa membantu karena ini murni hibah, bukan profit oriented. Kami menyisihkan sebagian dari kekayaan kami untuk masyarakat kurang mampu," tandasnya.


Lahan yang dihibahkan tersebut awalnya berupa sawah. Kemudian dilakukan pengeringan lewat pengajuan izin site plan. Setelah izin keluar, ada perubahan status dari lahan basah ke lahan kering.


"Proses hibah dari hak milik saya ke warga tidak mampu ternyata panjang dan besar biayanya. Tidak bisa langsung saya lepaskan ke masyarakat, tapi harus lewat hak guna bangunan (HGB) dulu dari hak milik saya ke perusahaan saya. Setelah itu dari HGB induk dipecah ke HGB per kavling. Setelah itu baru bisa alih ke hak milik warga kurang mampu. Kasihan warga karena biayanya terlalu besar," tambah Kus yang juga pengembang properti PT Pradana Karya Jaya Sragen.


Kus juga mempertanyakan prosesnya kenapa disamakan dengan proses di pengembang. Dia meminta pemkab bisa membantu mempermudah prosesnya karena biaya pecah tanah dari hak milik ke HGB itu bisa lebih dari Rp 10 juta per sertifikat.


"Tanah saya jual ke PT milik saya saja ada biayanya, kemudian pecah ke HGB milik perusahaan saya bisa sampai Rp 10 juta per setifikat. Kami sudah mengantarkan sampai site plan dan seterusnya biaya dibebankan ke penerima hibah," katanya.


Sementara, mantan Ketua RT Bangunrejo, Desa Gondang, Sunar, mewakili 28 keluarga penerima hibah berterima kasih kepada Kus Wijayanto yang telah menghibahkan tanahnya untuk 28 keluarga kurang mampu. "Kami diberi tanah untuk tempat tinggal sejak 2013, dimana sebelumnya masih berupa sawah. Warga penghuni di sini macam-macam, buruh, tukang cukur, dan pensiunan. Kalau bisa biaya sertifikasinya diringankan,” jelasnya.


Bupati Yuni yang menerima keluhan mengaku belum mendapatkan laporan dari dinas terkait masalah tersebut. Namun Bupati berjanji siap menindaklanjuti keluhan sambil menunggu laporan lengkap dulu kenapa proses sertifikatnya belum selesai sampai sekarang. "Nanti kita lihat dulu apa masalahnya. Saya belum bisa komentar karena belum ada laporan komplitnya bagaimana," tandasnya. (Sam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X