Terjatuh Saat Rebut Tas Korban, Pelaku Jambret Ditangkap Warga

Photo Author
- Sabtu, 19 November 2022 | 23:11 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menunjukan pelaku jambret. (Wahyu imam ibadi)
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menunjukan pelaku jambret. (Wahyu imam ibadi)

Krjogja.com - SUKOHARJO, Satu pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret berhasil ditangkap dan ditahan di Polres Sukoharjo. Pelaku melakukan aksinya dengan membututi sepeda motor dan merampas secara paksa tas korban saat kondisi sepi.


Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Sabtu (19/11/2022) mengatakan, pelaku yakni BBA (22) warga Desa Genengan Kecamatan Jumantono Kabupaten Karanganyar. Sedangkan korban Badriana Nurul Izzah (19) warga Dukuh Pacar, Desa Tugu, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.


Kronologis kejadian bermula pada Selasa (8/11) sekitar pukul 12.45 WIB korban bersama temannya berboncengan mengendarai sepeda motor matic jenis Nmax warna putih. Korban sebagai pembonceng dan temannya yang mengendarai sepeda motor. Selanjutnya mulai dari daerah di Kecamatan Bulu korban merasa dibuntuti oleh pelaku yang hendak mengambil barang milik korban dengan mengendarai sepeda motor matic jenis Vario.


Korban bersama temannya saat mengendarai sepeda motor sampai di Jalan Raya Bulu-Tawangsari di Dukuh Sambiroto Desa Puron Kecamatan Bulu sekitar pukul 13.00 WIB pelaku menarik tas korban dari sebelah kiri tangan korban hingga tas tersebut terlepas. Pelaku berhasil merampas tas korban dan langsung berusaha kabur.


Didalam tas korban berisi satu buah handphone, satu buah powerbank, satu buah dompet berisi uang tunai Rp 200 ribu, KTP dan STNK sepeda motor Yamaha Nmax. Korban yang kehilangan tas langsung berteriak meminta pertolongan warga. Pelaku yang panik dan berusaha melarikan diri terjatuh dari sepeda motornya. Warga yang melihat kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Bulu guna proses lebih lanjut.


"Pelaku sudah ditangkap dan dilakukan penanganan serta mengamankan sejumlah barang bukti dari kejadian kasus jambret ini," ujarnya.


Barang bukti yang diamankan polisi seperti satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol AD 2869 FX yang terpasang dan digunakan pelaku dalam aksi jambret. Saat dilakukan pemeriksaan plat nopol tersebut palsu sesuai STNK nopol AD 2679 BBF. Sepeda motor tersebut merupakan sarana pelaku saat melakukan jambret.


Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa plat nopol AD 2679 BBF yang tersimpan di jok sepeda motor pelaku. Satu buah tas selempang warna silver, satu buah handphone, satu buah powerbank, satu buah dompet semua barang tersebut milik korban. Barang bukti lainnya berapa uang tunai Rp 227 ribu milik korban.


"Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," ujarnya. (Mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X