Pilkades Serentak Sukoharjo, 38 Orang Bakal Calon Mendaftar

Photo Author
- Sabtu, 5 November 2022 | 12:10 WIB
Kepala Desa Gumpang Kecamatan Kartasura Dwi Nuryanto mendaftarkan diri maju Pilkades 8 Desember 2022. (Wahyu imam ibadi)
Kepala Desa Gumpang Kecamatan Kartasura Dwi Nuryanto mendaftarkan diri maju Pilkades 8 Desember 2022. (Wahyu imam ibadi)

Krjogja.com - SUKOHARJO - Total ada 38 orang bakal calon kepala desa resmi mendaftarkan diri maju dalam kegiatan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 13 desa pada 8 Desember 2022. Jumlah pendaftar di masing-masing desa sudah memenuhi syarat minimal dua orang dan maksimal lima orang bakal calon kepala desa. Seleksi tambahan tidak perlu digelar dan panitia pemilihan tinggal melaksanakan penelitian berkas lamaran saja.


Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo Sigit Nugroho, Sabtu (5/11) mengatakan, DPMD Sukoharjo sudah menerima laporan resmi dari pemerintah kecamatan melalui pemerintah desa dan panitia pemilihan kepala desa tempat penyelenggaraan Pilkades serentak 13 desa. Diketahui total ada 38 orang bakal calon kepala desa sudah mendaftarkan diri maju Pilkades dengan mengumpulkan berkas lamaran kepada panitia pemilihan di desa setempat.


Jumlah pendaftar di masing-masing desa bervariasi mulai terendah dua orang dan tertinggi lima orang. Jumlah pendaftar sudah memenuhi syarat batas minimal dan maksimal sesuai ketentuan penyelenggaraan Pilkades yakni terendah dua orang dan tertinggi lima orang.


Apabila syarat batas minimal dua orang pendaftar bakal calon kepala desa belum memenuhi maka dilakukan penambahan waktu pendaftaran selama 20 hari sejak tanggal penutupan pendaftaran. Sedangkan apabila jumlah pendaftar bakal calon kepala desa melebihi batas maksimal lima orang maka dilakukan seleksi tambahan.


Terpenuhinya syarat jumlah minimal pendaftar membuat panitia pemilihan kepala desa tinggal melaksanakan tahapan berikutnya berupa penelitian berkas lamaran bakal calon kepala desa selama 12 hari kerja pada 4 hingga 21 November 2022. Sedangkan tahapan sebelumnya pendaftaran bakal calon kepala desa dilaksanakan selama enam hari kerja pada 27 Oktober hingga 3 November 2022 sudah selesai dilakukan.


Apabila setelah diteliti oleh panitia pemilihan ternyata terdapat kekurangan maka yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan. Hal itu untuk melengkapi syarat maju Pilkades serentak 13 desa pada 8 Desember 2022 mendatang.


Panitia pemilihan setelah penelitian berkas persyaratan selesai maka melakukan pengumuman kepada masyarakat. Masukan masyarakat disampaikan secara tertulis kepada ketua panitia pemilihan paling lambat tiga hari setelah pengumuman hasil penelitian.


Data dari DPMD Sukoharjo diketahui pendaftar bakal calon kepala desa di Desa Karangtengah Kecamatan Weru ada tiga orang, Desa Tiyaran Kecamatan Bulu dua orang, Desa Tanjung Kecamatan Nguter dua orang, Desa Manisharjo Kecamatan Bendosari lima orang, Desa Puhgogor Desa Bendosari dua orang, Desa Bulu Kecamatan Polokarto dua orang, Desa Kayuapak Kecamatan Polokarto tiga orang, Desa Jatisobo Kecamatan Polokarto dua orang, Desa Plumbon Kecamatan Mojolaban tiga orang, Desa Kadilangu Kecamatan Baki dua orang, Desa Ngemplak Kecamatan Kartasura tiga orang, Desa Gumpang Kecamatan Kartasura dua orang dan Desa Pabelan Kecamatan Kartasura lima orang.


"Total ada 38 orang bakal calon kepala desa mendaftarkan diri maju Pilkades serentak 13 desa pada 8 Desember 2022. Berkas lamaran sudah dikumpulkan dan sekarang sedang tahap penelitian berkas oleh panitia pemilihan," ujarnya.


Berkas lamaran yang diajukan wajib diteliti dan dilengkapi oleh bakal calon kepala desa. Panitia pemilihan diharapkan melaksanakan tugasnya dengan teliti. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya masalah dikemudian hari.


Pengumuman hasil penelitian berkas lamaran 22 November, penetapan calon kepala desa 23 November, pengumuman calon kepala desa 24-25 November.


Jadwal tahapan berikutnya yakni pelaksanaan seleksi tambahan 28-30 November. Tahapan tersebut dilaksanakan apabila ada jumlah peserta melebihi batas maksimal lima bakal calon kepala desa maka akan digelar seleksi tambahan. Penetapan hasil seleksi tambahan 1 Desember. Penetapan, pengumuman dan pengundian nomor urut calon kepala desa 2 Desember.


Jadwal kampanye digelar pada 5 Desember, masa tenang 6-7 Desember, pemungutan suara 8 Desember, laporan panitia Pilkades kepada BPD tentang hasil pemilihan kepala desa 9 Desember, penyampaian calon kepala desa terpilih dari BPD kepada bupati 12-14 Desember, penyusunan SK Bupati dan persiapan pelantikan 15-20 Desember, pengambilan sumpah dan pelantikan kepala desa terpilih 21 Desember. (Mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X