Krjogja.com - KARANGANYAR - Seleksi calon panwascam di Kabupaten Karanganyar dinilai tak transparan. Salah seorang peserta calon Panwascam Colomadu, Sumirat Cahyo Widodo mempertanyakan dasar penetapan calon terpilih seleksi anggota panwascam oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar.
Dia mengatakan mengikuti proses seleksi dengan mendaftar Panwaslu Kecamatan Colomadu untuk pemilu serentak 2024. Dalam seleksi ini dia dinyatakan lolos administrasi. Lalu mengikuti tahapan seleksi tes tertulis untuk menetapkan enam besar.
Saat hasil keluar, dia menduduki rangking dua peraih nilai terbaik. Tahapan selanjutnya mengikuti tes wawancara oleh empat pimpinan Bawaslu Karanganyar. "Hasil tes wawancara ini, saya dinyatakan tidak lolos. Yang lolos justru rangking empat dan enam," katanya, Sabtu (29/10/2022).
Padahal menurut dia, tes wawancara yang dilakukan biasa saja. Pertanyaan yang diajukan di antaranya apa motivasi mendaftar Panwaslucam dan silahkan perkenalan diri, bagaimana tanggapan terhadap Pemilu, lantas apa kegiatan atau kesibukan yang dilaksanakan saat ini dan apakah nantinya mengganggu kinerja sebagai Panwascam jika terpilih.
Kemudian pertanyaan mengenai pengenalan wilayah Colomadu seperti berapa jumlah desa di Kecamatan Colomadu, siapa nama camatnya. Dia pun mempertanyakan dasar penilaian hasil wawancara tersebut. Dia meminta Bawaslu terbuka dan menjelaskannya.
"Rasanya aneh, pertanyaan yang menurut saya enteng kenapa bisa tidak lolos. Padahal saya rangking dua hasil tes tertulis, dan yang terpilih justru rangking empat dan enam," katanya.
Merujuk laman resmi Bawaslu Kabupaten Karanganyar, akumulasi nilai tes akan diambil tiga peserta terbaik per kecamatan untuk menjadi Panwascam Kabupaten Karanganyar. Dari ini, dia mempertanyakan bagaimana prosedur dan substansi terkait tata cara penilaian tes wawancara sehingga menyebabkan nilai tesnya rendah.
Merasa tak terima hasil penetapan Bawaslu, dia telah melayangkan surat keberatan atas penetapan calon terpilih. Dalam surat keberatan ini, dia meminta Bawaslu memberikan tanggapan dan penjelasannya mengenai penilaian hingga penetapan calon terpilih.
Apabila jawaban surat keberatan ini tak memuaskan, dia akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Urusan Tata Negara (PTUN). Surat keberatan secara resmi sudah dilayangkan ke Bawaslu Karanganyar pada 27 Oktober 2022. Dia menuntut Bawaslu Kabupaten Karanganyar mencabut dan membatalkan keputusaan terkait hasil rapat pleno penetapan nama-nama Panwascam terpilih.
Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwanita Priliastuti menyatakan siap menghadapi gugatan hasil seleksi anggota Panwascam Karanganyar. Dia mengatakan proses seleksi anggota Panwascam sudah dilakukan prosedural. Diakuinya, Bawaslu Karanganyar telah menerima surat keberatan terkait seleksi panwascam dari peserta atas nama Sumirat Cahyo Widodo.
Dia mengatakan hasil seleksi tes tertulis diumumkan langsung oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Terkait dengan tes wawancara, dilakukan sesuai dengan pengalaman kepemiluan. Lalu, pendidikan yang bersangkutan serta kearifan lokal yang menjadi pertimbangan penilaian.
"Skor nilai tertulis hanya 40 persen dan tes wawancara 60 persen. Sehingga yang menentukan itu memang tes wawancara," katanya.
Dikatakannya pendaftar seleksi Panwascam Kabupaten Karanganyar berjumlah 416 orang. Setelah melakukan seleksi yang terdiri atas seleksi administrasi, tes tertulis online menggunakan socrative terdapat 102 orang melaju ke tahapan wawancara.
Dari jumlah itu, terpilih sebanyak 51 orang yang dinyatakan lulus sebagai anggota Panwascam. Dimana mereka disebar di 17 kecamatan dengan per kecamatan ada tiga orang. Pelantikan 51 anggota Panwascam tersebut digelar pada Jumat (28/10/2022), di Hotel Permatasari Karanganyar. (Lim)