Kades Berjo Karanganyar dan Mantan Dirut BUMDes Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Photo Author
- Kamis, 15 September 2022 | 17:11 WIB
Kasi Pidsus Kajari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah. (Foto : Abdul Alim)
Kasi Pidsus Kajari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah. (Foto : Abdul Alim)

Krjogja.com - KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi BUMDes Berjo, Kamis (15/09/2022). Mereka adalah Kades Berjo berinisial S dan mantan Dirut BUMDes Berjo, EK.


Keduanya ditetapkan tersangka atas penyalahgunaan dana BUMDes senilai Rp1,16 miliar. Duit BUMDes untuk pembangunan lahan parkir, flying fox dan kolam renang di area Telaga Madirda pada 2020 itu sebagian dipakainya memperkaya diri.


Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan kedua tersangka akan dimintai keterangan pada Selasa (20/09/2022) mendatang. Kedua tersangka ini juga akan langsung dipenjara jika saat pemeriksaan itu memenuhi syarat secara objektif maupun subjektif.


"Tersangka S dan EK akan diperiksa Selasa pekan depan dengan status yang sudah jadi tersangka. Jika memenuhi unsur obyektif dan subyektif, akan langsung ditahan," katanya kepada wartawan dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (15/09/2022).


Keduanya selaku pemegang otoritas di BUMDes, dianggap menyalahgunakan wewenangnya. Parahnya, sebagian uang BUMDes untuk proyek pengembangan obyek wisata dipakainya membiayai kepentingan pribadi.


Proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka membutuhkan waktu sampai 7 bulan. Dalam kurun waktu tersebut, Kejari mengundang 20 orang saksi untuk dimintai keterangan. "Penetapan tersangka didasari minimal dua alat bukti," katanya.


Kedua tersangka dikenai pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Lim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X