Di Karanganyar, Ratusan Pelajar Ajukan Pernikahan Dini

Photo Author
- Rabu, 14 September 2022 | 11:17 WIB
Ilustrasi pernikahan dini
Ilustrasi pernikahan dini

Krjogja.com - Ratusan pelajar asal Kabupaten Karanganyar mengajukan nikah muda. Namun, tak semua pengajuan dispensasi nikah disetujui Pengadilan Agama (PA). Hakim tunggal akan menakar manfaat dan mudarat keperluan dispensasi nikah. 

 

Panitera Muda Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Karanganyar, Khoirul Anam mengatakan beberapa kasus pengajuan dispensasi nikah tak disetujui hakim. 

 

"Hakim tunggal memiliki pertimbangan manfaat dan mudaratnya. Yang pernah tak disetujui karena usia calon pengantin kurang dari dua atau tiga bulan sebelum usia 19 tahun. Tinggal nunggu beberapa bulan lagi bisa nikah," katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (14/9/2022). 

 

Ia menjelaskan banyak syarat yang harus dipenuhi pemohon dispensasi nikah. Utamanya penolakan KUA menikahkan calon pengantin. 

 

"KUA tak bisa menikahkan karena usia kurang dari 19 tahun. Baru kemudian meminta dispensasi nikah dari KUA," katanya. 

 

Terdapat 27 dokumen yang harus dipenuhi calon pengantin laki-laki dan perempuan. Orangtua kandung calon pengantin juga wajib mendaftarkan permohonan itu ke PA dan hadir saat sidang. Kemudian rekomendasi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB serta Dinas Kesehatan. 

 

Khoirul menyebut biasanya pemohon meminta dispensasi nikah karena calon pengantin putri sudah berbadan dua. Tak sedikit mereka bercerai setelah dispensasi nikah diperoleh dan pasangan itu menikah. 

 

"Enggak mencatat berapa banyak kasusnya. Kami hanya mengklasifikasi penyebab. Kebanyakan faktor ekonomi, terutama akibat pandemi covid-19," katanya. 

 

PA mencatat penerbitan dispensasi nikah sebanyak 149 permohonan dikabulkan sejak Januari sampai 12 September 2022. Sedangkan sepanjang 2022 sebanyak 269 permohonan dikabulkan. 

 

Ia menyebut status pernikahan pasangan usia kurang dari 19 tahun terhalang melanjutkan sekolah. Mereka bisa melanjutkan pendidikan hanya di kejar paket. 

 

"Status menikah enggak bisa sekolah reguler. Bisanya kejar paket. Kalau untuk status menikah, bisa mendaftar ke perguruan tinggi," katanya. (Lim)

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X