WONOGIRI, KRJOGJA.com - Pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) khususnya perjudian dilakukan jajaran Polres Wonogiri. Dalam satu hari pada Sabtu (19/8) malam, polisi berhasil mengungkap tiga kasus perjudian yang dilakukan warga di dua kecamatan yakni Kismantoro dan Pracimantoro. Sejumlah alat permainan judi dan uang jutaan rupiah diamankan sebagai barang bukti.
Tiga kasus judi kartu ini terungkap atas laporan masyarakat pada Jumat (19/8) malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Dua kasus perjudian terjadi di rumah warga di Kecamatan Kismantoro, sedangkan satu kasus lainnya terjadi di wilayah Pracimantoro.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto SIK MSi menyebutkan, setelah mendapat laporan warga, Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri menindaklanjuti mendatangi TKP yang berada di rumah warga Kismantoro pada hari Sabtu, sekitar pukul 01.00 WIB. "Tim Resmob lainnya bergerak ke Pracimantoro sekitar pukul 00.15 WIB dini hari," ujarnya, Senin (22/8/2022).
Ditambahkan, empat tersangka PM, SM, MS, dan PR warga Kismantoro diamankan polisi. Selain mengamankan tersangka pihaknya juga menyita barang bukti berupa uang Rp 3,1 juta lebih dan 7 alat untuk berjudi.
Dalam waktu bersamaan, papar Dydit, polisi mengamankan tiga tersangka lagi yakni YT, WD, dan PR, masih warga Kismantoro. Barang bukti yang diamankan pada temuan kasus kedua itu, di antaranya uang Rp 619 ribu dan 4 alat untuk berjudi.
"Sedangkan kasus ketiga yang diungkap Tim Resmob Polres Wonogiri di Pracimantoro, pada Sabtu (20/8/2022) sekitar pukul 00.15 WIB, tiga pelaku berinisial YD, TG, dan TJ berhasil diamankan," ungkap Kapolres. Dia menambahkan, pada temuan kasus yang ketiga itu, polisi mengamankan uang Rp 519 ribu serta 6 alat judi.-(Dsh)