KARANGANYAR (KR)-Puluhan kendaraan over dimension overload (ODOL) ditindak aparat Polres Karanganyar di berbagai ruas jalan. Penindakan dan peringatan tegas ke sopir kendaraan itu demi mencegah kecelakaan lalu lintas yang dipicu beban lebih angkutan barang.
Berdasarkan catatan Satlantas Polres Karanganyar, 32 kendaraan ODOL ditilang selama 15 hari mulai 1-15 Agustus 2022.
Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo melalui Kasatlantas AKP Yulianto menyampaikan bahwa Satlantas selalu melaksanakan upaya preemtif seperti sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha pengiriman barang akan bahaya kendaraan ODOL ini, namun ternyata banyak yang tidak mengindahkannya.
“Penegakkan hukum kami berikan kepada pengguna jalan yang masih melanggar aturan terkait kendaraan ODOL ini, sesuai dengan pasal 277 dan pasal 307 UU No 22 Tahun 2009,†ungkap Kasatlantas, Rabu (17/8/2022).
Selain berisiko menyebabkan kecelakaan, muatan yang berlebih, kendaraan ODOL ini juga berpotensi menyebabkan kerusakan jalan.
Satlantas Polres Karanganyar mengimbau kepada sopir kendaraan bermuatan lebih tersebut untuk memindahkan atau membagi muatan dengan kendaraan lain, atau bisa memilih atau menyewa kendaraan yang lebih besar sesuai dengan dimensi dan berat muatan yang dibawanya.