KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Bantuan langsung tunai (BLT) bersumber dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) menyasar 1.273 warga Kabupaten Karanganyar. Mereka dari kalangan buruh pabrik rokok dan petani tembakau.
Pencairan dana secara cash dan carry di lokasi pabrik dan daerah kebun tembakau. Tiap penerima berhak Rp300 ribu jatah Juni-September 2022.
Kabid Pemberdayaan dan Pembinaan Dinas Sosial (Dinsos) Karanganyar Gunarto mengatakan BLT penerima BLT tersebut ada sebanyak 2.440 calon penerima. Kriteria calon penerima tersebut diperuntukkan bagi buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau. Di Karanganyar sendiri berdasarkan data Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagnakerkop dan UKM), jumlah sasaran buruh pabrik rokok ada sebanyak 726 orang. Mereka buruh pabrik yang berstatus kependudukan Karanganyar.
Sedangkan data Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Perikanan (Dispertan PP), buruh tani tembakau ada sebanyak 547 orang. Sehingga total penerima BLT ada 1.273 orang.
"Masing-masing menerima empat kali BLT untuk bulan Juni, Juli, Agustus dan September. Dibayarkan dua bulan sekali," kata Kabid Pemberdayaan dan Pembinaan Dinas Sosial (Dinsos) Karanganyar Gunarto, Selasa (19/7/2022).
Kabupaten Karanganyar menerima Rp 3,142 miliar. Sehingga untuk penerima manfaat sebesar itu, baru menghabiskan 52 persen hingga September. Karena itu jika nanti ada tambahan penerima manfaat karena ada buruh rokok yang kena PHK maka akan ditambahkan ke data baru.
Ia menyebut calon penerima BLT dari enam pabrik rokok dan petani atau buruh ladang tembakau di Colomadu, Jatiyoso, Jenawi, Ngargoyoso dan Jumapolo.
"Di pabrik jemput bola sedangkan untuk petani di titik pembayaran virtual akunnya," katanya.
Sementara itu calon penerima BLT cukai rokok dan tembakau akan diperluas selain buruh dan petani. Kriteria itu di antaranya warga tidak mampu di sekitar pabrik rokok atau masyarakat penderita tubercolosis (TBC). Namun penetapan kriteria tersebut masih menunggu keputusan bupati Karanganyar.
"Sementara ini kriteria penerima sesuai SK bupati adalah buruh pabrik rokok ber-KTP Karanganyar dan buruh tani tembakau," katanya.
Bagi buruh pabrik rokok ber-KTP luar Karanganyar maupun buruh pabrik rokok asal Karanganyar namun bekerja di luar daerah, lanjut dia, akan menerima BLT cukai tembakau dari Provinsi Jawa Tengah. Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan BLT berasal dari sektor penerimaan cukai dan tembakau ini diharapkan mampu meringankan beban buruh pabrik dan tani tembakau.
"Dari cukai dan tembakau ya kembalinya untuk mereka (buruh pabrik rokok dan tani tembakau)," kata Bupati.
Bupati mengatakan penerimaan dari sektor cukai dan tembakau di tahun lalu mencapai Rp15,7 miliar. Pemkab terus mengintensifkan operasi rokok ilegal untuk meningkatkan penerimaan cukai dan tembakau. Pihaknya pun mengimbau bagi produsen rokok untuk mengurus izin produksi. Jangan sampai memproduksi rokok ilegal yang dampaknya merugikan konsumen maupun produsen itu sendiri. (Lim)