WONOGIRI, KRJOGJA.com - Tiga oknum pengelola
bank plecit di daerah Wonogiri sepertinya belum boleh menghirup udara bebas. Pasalnya, baru saja selesai menjalani hukuman lima bulan mereka langsung diciduk anggota Satreskrim
Polres Wonogiri karena harus mempertanggungjawabkan kasus pidana lain yakni dugaan penganiayaan nasabah. Ketiganya ditangkap saat keluar dari pintu gerbang Lapas Kelas llB Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres setempat, Jum'at (16/7), membenarkan penangkapan terhadap tiga warga binaan yang baru bebas itu yakni RH, NS dan SS.
"Ini (penangkapan) karena para oknum bank plecit dilaporkan melakukan penganiayaan," ujar Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo SH didampingi Kasubsi Penmas Humas Aiptu Iwan Sumarsono sembari menambahkan pelaku penganiayaan itu melanggar 170 KUHPidana.
RH, NS dan SS melalui kuasa hukumnya meski sudah divonis lima bulan penjara pernah mengajukan praperadilan kepada Kapolres Wonogiri. Namun kandas lantaran majelis hakim PN Wonogiri menilai penangkapan terhadap ketiganya sudah sesuai prosedur dan UU yang berlaku.
Menurut Kasatreskrim Wonogiri AKP Supardi SH MH ketiga tersangka telah selesai menjalani hukuman atas laporan penganiayaan yang pertama dan diduga melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP atas laporan kedua di Polres Wonogiri.-(Dsh)