SUKOHARJO KRJOGJA.com - Polres Sukoharjo memberitahukan kepada seluruh masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk bisa mendatangi Pos Lalu Lintas Grogol untuk mengambilnya.
Proses pengambilan dilakukan dengan membawa bukti kepemilikan sepeda motor yang hilang berupa STNK dan BPKB.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kamis (21/4/2022) mengatakan, total ada 19 sepeda motor yang sampai sekarang masih terparkir di Pos Lalu Lintas Grogol. Sepeda motor tersebut belum diambil pemiliknya.
"Bagi masyarakat yang merasa memiliki motor dengan data berikut bisa mendatangi Pos Lalu Lintas Grogol. Dimana pengambilan dengan melampirkan STNK dan BPKB," ujarnya.
Kapolres menerangkan sepeda motor ini merupakan hasil penindakan kasat mata oleh Satlantas Polres Sukoharjo. Dimana barang bukti motor ini disinyalir dari hasil tindak kejahatan.
"Sepeda motor ini sudah lama tidak diambil oleh pelanggar lalu lintas, dimana ini disinyalir merupakan motor-motor hasil tindak kejahatan.
Untuk itu bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor untuk bisa mendatangi Pos Lalu Lintas Grogol untuk mengambilnya," lanjutnya.
Dalam proses pengambilan nanti petugas akan mencocokan data STNK dan BPKB dengan nomor rangka dan nomor mesin. "Apabila sama maka pemilik bisa langsung mengambilnya," lanjutnya. (Mam)
Berikut data sepeda motor yang diamankan Polres Sukoharjo
1. HONDA GRAND, No. Mesin MFGFE108837, No. Rangka
MH1KFGF193KO89342, No. Pol
AD4432BV
2. YAMAHA MIO, No. Mesin