Sekretaris Fraksi 'Ditendang', PKB Terancam Digugat di PTUN

Photo Author
- Kamis, 21 April 2022 | 00:10 WIB
Sekretaris Fraksi PKB DPRD Sragen, Hariyanto. (Foto: Said Masykuri)
Sekretaris Fraksi PKB DPRD Sragen, Hariyanto. (Foto: Said Masykuri)

SRAGEN, KRJOGJA.com - Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Sragen, Hariyanto bersiap mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Hal ini dilakukan menyusul terbitnya surat dari DPC dan Fraksi PKB terkait usulan pergantian alat kelengkapan (Alkap) di DPRD.

Surat tertanggal 8 Maret 2022, diketahui Hariyanto bakal dipreteli dari jabatannya di DPRD sebagai Ketua Komisi II, Badan Anggaran dan Badan Musyawarah. Proses penggantian yang dinilai melanggar sejumlah aturan dan AD/ART partai, menjadi alasan Hariyanto bersiap mengajukan gugatan.

"Kalau surat itu tetap diproses baik di DPRD maupun DPC, saya akan ajukan gugatan PTUN. Karena surat itu jelas melanggar aturan dan tata tertib," tegas Hariyanto kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).

Ancaman PTUN itu disampaikan karena surat usulan pergantian Alkap Fraksi PKB itu diperkirakan akan dibacakan dalam paripurna Kamis (21/4/2022) ini. Sebelumnya, surat usulan pertama sudah diinterupsi dan diprotes pada paripurna tanggal 25 Maret 2022 lalu. Saat itu protes dilontarkan karena pergantian belum ada 2,5 tahun.

Hariyanto menyampaikan dari surat pertama dan surat kedua yang masuk ke DPRD, ternyata masih sama. Padahal menurutnya secara esensi dan prosedur surat itu banyak melanggar aturan. "Karena tidak pernah ada rapat DPC maka DPC melanggar AD/ART partai. Karena di AD/ART, setiap keputusan harus ada rapat pleno, rapat gabungan, rapat pengurus harian dan rapat lainnya. Kemudian di rapat pleno harus ada Ketua Dewan Tanfidz, Dewan Syuro dan Dewan Musytasar. Nah di DPC tidak pernah ada rapat itu,” urainya.

Tak hanya di DPC, Hariyanto menyampaikan pergantian Alkap itu juga tidak pernah melalui rapat fraksi. Bahkan surat usulan dari Fraksi ke DPRD, hanya ditandatangani Ketua Fraksi tanpa melibatkan dirinya sebagai Sekretaris Fraksi. Padahal sepengetahuannya dalam Tatib DPRD No 1/2018, pimpinan fraksi terdiri dari ketua dan sekretaris fraksi serta keduanya melekat.

"Fraksi juga tidak pernah ada rapat membahas itu. Maka dari itu kami memandang bahwa surat itu sudah salah esensi dan melanggar AD/ART di DPC, ditambah salah serta tidak sesuai Tatib di fraksi,” jelasnya.

Atas sejumlah fakta itu, Hariyanto berharap kepada pimpinan DPRD agar mempertimbangkan dan tidak membacakan surat PKB itu di Paripurna besok. "Kami mohon pimpinan DPRD bisa mempertimbangkan. Jangan sampai nanti kami PTUN karena melanggar aturan-aturan yang ada baik AD/ART partai maupun Tatib,” tandasnya.

Sementara, Ketua Fraksi PKB, Fathurrohman membenarkan surat dari Fraksi soal rolling Alkap hanya ditandatangani dirinya sebagai ketua. Menurutnya, tidak adanya tandatangan sekretaris, karena situasi waktunya sudah mepet sementara Hariyanto saat ditunggu tak kunjung datang.

Namun ia memandang protes Hariyanto sebenarnya bukan soal tandatangan. Akan tetapi ada alasan lain yakni menilai surat itu tidak sesuai Tatib karena masuk sebelum 2 tahun 6 bulan. Kemudian esensi lainnya ia menengarai yang bersangkutan tidak terima ketika hendak dirolling dari jabatannya sebagai Ketua Komisi.

Legislator yang akrab disapa Fathur itu juga menegaskan bahwa rapat soal rolling Alkap itu di internal partai dan bukan kewenangan fraksi. Menurutnya, fraksi hanya kepanjangan tangan partai dan hanya menjalankan perintah partai untuk mengajukan surat dari DPC PKB terkait pergeseran anggota di komisi dan badan-badan. "Jadi secara prinsip rapat itu kewenangan internal partai. Fraksi hanya kepanjangan tangan DPC,” ujarnya.

Persoalan surat masuk yang tanpa tandatangan sekretaris, menurut Fathur sebenarnya tidak mengurangi esensi surat dan tetap sah. Ia justru menilai protes Hariyanto itu sebenarnya didasari rasa tidak menerima keputusan partai akan tetapi berupaya merubah opini demi pembenaran diri.

"Kalau Mas Hariyanto tidak sependapat ya laporan ke partai, bukan ke fraksi. Kalau menyadari sebagai anggota DPRD berangkat dari partai ya harus tunduk kepada partai. Ini menyangkut jabatannya sebagai ketua komisi. Artinya nggak berkenan kalau ketua komisi digeser, intinya itu aja. Sebenarnya dalam dinamika politik, pergeseran itu sudah biasa,” tandasnya.(Sam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X