60 Barang Bukti Perkara Pidana Dimusnahkan

Photo Author
- Sabtu, 19 Maret 2022 | 02:32 WIB
Pemusnahan barang bukti perkara incraht di Kejari Karanganyar. (Foto : Abdul Alim)
Pemusnahan barang bukti perkara incraht di Kejari Karanganyar. (Foto : Abdul Alim)

KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memusnahkan 60 jenis barang bukti dalam perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman kantor kejaksaan setempat, Kamis (17/03/2022). Barang bukti yang dimusnahkan seperti sabu-sabu, obat, uang palsu, handphone, alat judi, hingga alat rapid test kedaluwarsa.

Adapun barang bukti berupa sabu dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan barang lainnya dengan cara dirusak dan dibakar di dalam tong.

Kepala Kejari Karanganyar, Mulyadi Sajaen menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini merupakan rangkaian dalam menuntaskan penanganan perkara pidana. Pihak pengadilan dihadirkan dalam pemusnahan tersebut.

Adapun 60 jenis barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 51 perkara pidana dimana mayoritas merupakan perjudian dan narkotika. "Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan perkara akhir 2021 hingga Maret 2022 yang telah inkrah dan memiliki hukum tetap," katanya.

Ia juga mengatakan, barang bukti lain di luar pemusnahan akan dikembalikan ke pemilik. Mereka cukup menunjukkan KTP lalu bisa membawanya pulang. Jika tak memungkinkan akan dikirim ke rumah pemilik tanpa dipungut biaya. (Lim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X