WONOGIRI, KRJOGJA.com - Tindak pidana penganiayaan oleh oknum bank plecit terhadap tiga nasabahnya sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Wonogiri. Diharapkan dalam waktu dekat kasus tersebut bisa segera P-21 atau disidangkan pengadilan.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto SIK MSi, Kamis (10/3) mengatakan per Senin (7/3) lalu berkas perkara kasus penganiayaan itu dikirim ke kejaksaan.
"Polres Wonogiri sejak awal berkomitmen kalau kasus ini akan kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia saat ditemui wartawan, Kamis (10/3).
Menurut dia pihaknya melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yakni RH yang diketahui sebagai pemilik bank plecit, lalu NS dan SAS.
"Saya juga pernah menyampaikan, semua warga masyarakat mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum. Tersangka tiga orang, dan saat ini kami masih terus melakukan pengembangan kasus," terang Dydit.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Wonogiri Feby Rudi Purwanto SH MH yang ditemui terpisah membenarkan berkas dari kepolisian sudah diterima oleh pihaknya. Tahapan selanjutnya, jaksa akan melakukan penelitian berkas perkara.
"Jaksa akan melakukan penelitian berkas perkara baik secara formil maupun materiil terhadap berkas perkara yang dimaksud," ujarnya.-(Dsh)