Kasus Penganiayaan 'Bank Plecit' Dikirim ke Kejari Wonogiri

Photo Author
- Kamis, 10 Maret 2022 | 18:40 WIB

WONOGIRI, KRJOGJA.com - Tindak pidana  penganiayaan oleh oknum bank plecit terhadap tiga nasabahnya sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Wonogiri. Diharapkan dalam waktu dekat kasus tersebut bisa segera P-21 atau disidangkan pengadilan.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto SIK MSi, Kamis (10/3) mengatakan per Senin (7/3) lalu berkas perkara kasus  penganiayaan itu dikirim ke kejaksaan.

"Polres Wonogiri sejak awal berkomitmen kalau kasus ini akan kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia saat ditemui wartawan, Kamis (10/3).

Menurut dia pihaknya melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yakni  RH yang diketahui sebagai pemilik bank plecit, lalu NS dan SAS.

"Saya juga pernah menyampaikan, semua warga masyarakat mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum. Tersangka tiga orang, dan saat ini kami masih terus melakukan pengembangan kasus," terang Dydit.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Wonogiri Feby Rudi Purwanto SH MH yang ditemui terpisah membenarkan berkas dari kepolisian sudah diterima oleh pihaknya. Tahapan selanjutnya, jaksa akan melakukan penelitian berkas perkara.

"Jaksa akan melakukan penelitian berkas perkara baik secara formil maupun materiil terhadap berkas perkara yang dimaksud," ujarnya.-(Dsh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X