Oknum Bank Plecit Terancam Dibui 5 Tahun 

Photo Author
- Senin, 21 Februari 2022 | 19:15 WIB
Polres Wonogiri sudah mengamankan dua tersangka pelaku penganiayaan nasabh bank plecit (dok)
Polres Wonogiri sudah mengamankan dua tersangka pelaku penganiayaan nasabh bank plecit (dok)

WONOGIRI, KRJOGJA.com - Tindak penganiayaan yang melibatkan oknum bank  plecit terhadap nasabah terus diusut Polres Wonogiri dengan intensif. Penyidikan kasus itu kini sudah dalam tahap pengumpulan bukti-bukti dan saksi. Ketiga oknum pelaku dijerat pasal 170 dan 135 KUHP dengan ancaman lima tahun kurungan.

Kapolres Wonogiri AKBP Didyt Dwi Susanto SIK MSi melalui Kasubsi Penmas Humas Aiptu Iwan Sumarsono, Senin (21/2/2022), menyatakan pengusutan kasus yang menghebohkan di daerahnya ini  tidak berjalan ditempat. "Akan terus diproses sampai persidangan. Silahkan publik ikut mengawal kasus tersebut," ujar Kapolres melalui Kasubsi Penmas Humas.

Mengutip Kapolres, Iwan  mengimbau warga yang pernah menjadi korban penganiayaan agar melapor ke polisi. Guna pemeriksaan lebih intensif Polres Wonogiri telah melakukan penahanan terhadap tiga orang oknum bank plecit yang diduga keras melakukan penganiyaan berat atas ketiga nasabahnya.

Tiga tersangka yang sudah diamankan polisi adalah RH, pemilik bank plecit lalu NS atau yang dikenal korban dengan inisial I dan SAS. Para pelaku ditangkap di Jatibedug Purworejo Kecamatan Wonogiri setelah para korban melaporkan ulah oknum rentenir asal luar kota itu.

Kasus ini mendapat sorotan serius publik Wonogiri termasuk Bupati  Joko Sutopo atau mas Jekek. Warga minta kasus itu diusut tuntas hingga akar-akarnya. Jika ada yang mengaku sebagai 'backing' usaha bank gelap ini juga harus diperiksa.-(Dsh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X