SRAGEN, KRJOGJA.com - Status PPKM level 3 untuk Kabupaten Sragen berimbas mulai dibukanya berbagai kegiatan yang awalnya dilarang. Salah satunya adalah dibolehkannya kembali masyarakat menggelar acara hajatan.
Meski demikian, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi selama melaksanakan hajatan. Di antaranya pembatasan tamu serta penerapan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.
Hal itu disampaikan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati kepada wartawan di sela meninjau vaksinasi di Desa Slendro, Kecamatan Gesi, Kamis (2/9/2021). Menurut Yuni, warga sudah boleh menggelar hajatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 saat ini. "Hajatan sudah boleh tapi tetap dengan prokes yang ketat. Tamunya hanya 20 orang. Yang punya hajat dan pengantin harus diswab antigen terlebih dahulu," ujarnya.
Dijelaskan Yuni, pelaksanaan hajatan harus dilakukan dengan sistem drive thru atau mbanyu mili. Kemudian sajian makanan atau hidangan tidak diperbolehkan secara prasmanan atau piring terbang. Yang punya hajat diwajibkan membungkus hidangan dan tamu membawa pulang atau tidak boleh menyantap di lokasi hajatan.
Perihal hiburan di sebuah hajatan, Yuni juga menyebut sudah diperbolehkan. Tapi hiburan itu hanya dihadirkan untuk memberi hiburan bukan untuk direspon dengan jogetan atau menyanyi bareng yang bisa menimbulkan kerumunan. "Hiburan boleh, tapi yang tidak menimbulkan kerumunan. Jadi sambil tamu datang dihibur dengan nyanyi boleh, tapi tidak ada kerumunan maupun jogetan. Dengan catatan tetap Prokes,†tandasnya.
Bupati menjelaskan seluruh peraturan terkait hajatan tersebut maupun pelonggaran lainnya di PPKM level 3 sudah diatur dalam Instruksi Bupati (Inbup) terbaru. Inbup itu bernomor 360/388/038/2021 tentang PPKM Level 3 di Kabupaten Sragen. Dalam Inbup itu dicantumkan beberapa ketentuan bahwa hajatan atau kegiatan sejenis dapat dilaksanakan dengan sejumlah batasan.
Untuk menghindari membuka masker pada saat acara maka tidak diperbolehkan melakukan aktivitas merokok, makan, dan minum. Sajian makanan dan minuman dikemas dalam suatu paket atau wadah untuk dibawa pulang. Hajatan hanya dilaksanakan pada siang hari maksimal 2 jam dan tidak diperbolehkan mengadakan hiburan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. (Sam)