Ahli Waris Laporkan RSUD Karanganyar Terkait Dugaan Laporan Palsu

Photo Author
- Selasa, 2 Maret 2021 | 16:10 WIB
Ahli Waris Laporkan RSUD Karanganyar Terkait Dugaan Laporan Palsu
Ahli Waris Laporkan RSUD Karanganyar Terkait Dugaan Laporan Palsu

KARANGANYAR, KRJogja.com - Ahli waris pasien RSUD Karanganyar melapor ke polisi atas dugaan pemberian keterangan palsu. Selain itu, mereka memprotes penanganan jenazah yang kurang pantas.

"Dalam surat kematian dari rumah sakit, meninggal 22 Oktober 2020 pukul 15.30 WIB. Kemudian dikubur pada 22 Oktober 2020 pukul 20.00 WIB. Dari rumah sakit langsung menguburnya tanpa disemayamkan di rumah duka. Lalu kami memperoleh surat keterangan dari RS bahwa bapak negatif Covid-19. Hasilnya keluar tanggal 24 Oktober. Pengambilan spesimen 23 Oktober sedangkan pengiriman spesimen 23 Oktober. Ini aneh sekali, tanggal 23 Oktober itu bapak sudah dikubur. Bahkan surat dari RS menyebut tanggal gejala pada 23 Oktober," kata kuasa hukum keluarga pasien meninggal dunia, Asri Purwanti kepada wartawan, Senin (1/3).

Asri mengatakan kliennya bernama Putri Maelan Suci Rahmadani. Ayahanda putri bernama Suyadi Hadi Pranoto. Pada saat Suyadi masuk RSUD pada 22 Oktober pukul 03.15 WIB, ia belum mendapat bangsal perawatan hingga pukul 11.00 WIB. Pihak RSUD mengatakan Suyadi baru bisa mendapatkan perawatan jika masuk ruang isolasi Covid-19. Padahal keluarga meyakini Suyadi tidak terpapar virus itu.

Daripada tak tertangani, keluarga bersedia Suyadi masuk ruang isolasi dengan terlebih dulu menandatangani berkas. "Akhirnya masuk ke ruang Mawar. Di sana, per pasien ditunggu 1 orang. Kalau enggak salah ada delapan pasien. Namun kondisi Suyadi memburuk. Lalu meninggal dunia pukul 15.30 WIB," katanya.

Di sini, keluarga menyayangkan penanganan terhadap Suyadi seakan kurang manusiawi. Mereka tidak mendapati jenazah dimandikan dan disalatkan. Selain itu, barang pribadi pasien tidak dikembalikan ke keluarga tapi ikut dibungkus bersama jenazah. Yakni jam tangan dan sejumlah uang tunai.

"Tuduhannya RSUD beri keterangan palsu ke keluarga pasien. Pasal yang disangkakan 263 ayat (1) KUHP," katanya.

Sementara itu dalam klarifikasinya, Direktur RSUD Karanganyar, Iwan Setiawan Adji mengatakan, data tanggal 23 Oktober tersebut merupakan waktu pengambilan spesimen pasien dari tempat penyimpanan. Spesimen sudah diambil setelah pasien meninggal. “Ada proses pengiriman kalau itu kejadiannya di luar jam kerja di situ dan (RS rujukan yang memeriksa spesimen) tutup, nggak nerima jadi harus pengirimannya besok,’’ kata Iwan.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan, dalam pekan ini pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor.

“Sudah didisposisi ke unit. Sekarang ini berproses dengan melengkapi mindik (administrasi penyelidikan) serta bikin undangan klarifikasi karena pelapor sendiri belum kita mintai keterangan. Kemarin baru pengacara yang datang, pelapor belum,’’ katanya.

Kasatreskrim menerangkan, saat dimintai keterangan nantinya, pelapor harus membawa saksi serta bukti pendukung laporan. “Baru kita klarifikasi kepada rumah sakit,’’ kata Kasatreskrim. (Lim)

Kuasa hukum ahli waris pasien menunjukkan surat laporan gugatan (foto:Abdul Alim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X