SOLO, KRJOGJA.com - Bos PT Globalindo Energi (GE) , Ina Widiyawati yang didakwa menggelapkan uang Rp 15 miliar divonis tiga tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Majelis Hakim yang dipimpin Fredrik Frans Samuel Daniel SH menjatuhkan hukuman kepada bos distributor bahan bakar minyak (BBM) tersebut karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 15 miliar milik PT SHA, agen resmi PT Pertamina.
Terdakwa Ina yang tinggal di Surabaya, itu dinilai secara sah dan meyakinkan oleh Majelis Hakim yang diketuai, Fredrik Frans Samuel Daniel SH melakukan tindak pidana hingga mengakibatkan PT SHA yang berkantor di Jalan Yosodipuro, Solo mengalami kerugian.
"Amar putusan yang dijatuhkan selama tiga tahun penjara bagi terdakwa dalam sidang pada hari Kamis (18/2)," jelas Humas PN Surakarta, Ashariyadi saat dikonfirmasi wartawan.
Berdasar informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta, putusan pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta. Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara.
Atas putusan hukum tersebut, JPU Ratna Prawati SH dan terdakwa Ina menyatakan pikir-pikir. "Jika terdakwa akan banding, tentu kami juga mengajukan banding," jelas Jaksa Ratna Prawati saat dikonfirmasi wartawan .
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penggelapan ini bermula, saat Ina sebagai komisaris PT Global Indo Energi, mengambil bahan bakar minyak non subsidi di PT SHA pada pertengahan 2019. Pembayaran awal, berjalan secara normal. Namun, seiring berjalannya waktu muncul tunggakan pembayaran. Tunggakan pembayaran selama Bulan Juli - September 2019 mencapai Rp15 miliar.
Setelah kasus ini dilaporkan ke Polresta Surakarta dan diusut, ternyata Ina menjual BBM non subsidi tersebut dibawah harga pembelian supaya cepat laku. Sehingga, tidak mampu membayar uang tagihan lantaran kekurangan uang pembayaran.
Saat diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Surakarta, dalam pengakuannya, Ina menjual BBM non subsidi ke sejumlah wilayah, seperti di Surabaya maupun di Kalimantan. Namun, pengakuan Ina tidak sesuai kenyataan. Pasalnya hasil penelusuran penyidik tidak ditemukan adanya jual beli BBM yang dilakukan terdakwa di luar wilayah Pulau Jawa. (Hwa)