Satpol PP Melunak Sikapi Hajatan di Grha PGRI

Photo Author
- Senin, 1 Februari 2021 | 01:42 WIB
ilustrasi hajatan
ilustrasi hajatan

KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Satpol PP Karanganyar menegur penyelenggara hajatan di Grha PGRI karena lalai menerapkan protokol kesehatan (prokes). Dari biasanya langsung dibubarkan, kali ini Satpol PP melunak. Seperti dikrtahui, aturan PPKM jilid II mengatur hajatan boleh diselenggarakan asalkan tanpa kursi dan meja. Penyelenggara juga wajib mengendalikan hiburan agar jangan memicu kerumunan. Namun di Grha PGRI, terpasang ratusan kursi.

"Awalnya penyelenggara sudah berkonsultasi tata cara hajatan yang diperbolehkan. Ternyata kenapa dilanggar. Sempat negosiasi lama antara kami dengan penyelenggara. Harusnya dibubarkan. Tetapi karena mereka mau menyingkirkan kursi dan mengubah tatanan hajatan dengan sistem banyu mili, maka kami persilakan dilanjutkan. Walau dengan pengawasan sampai acara selesai," kata Kepala Satpol PP Karanganyar Yophie Eko Jatiwibowo kepada wartawan.

Yophy mengaku menyayangkan kinerja Satgas Jogo Tonggo yang terkesan terlalu lunak. Dia menegaskan pengawasan Pemdes masing-masing dan Satgas Jogo Tonggo sangat diperlukan untuk mengawasi ketertiban masyarakat selama pemberlakuan PPKM. “Saya sangat menyesalkan kenapa Jogo Tonggo yang memfilter tidak mengawasi dan menegur. Ini kerja bersama. Untuk menekan persebaran Covid-19,” imbuh dia.

Beberapa kali Satpol PP membubarkan acara hajatan di sejumlah lokasi. Alasannya, hajatan melanggar prokes. Panitia hajatan masih menggelarnya dengan sistem piring terbang dan menyediakan kursi bagi tamu. Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Karanganyar membubarkan hajatan di beberapa tempat karena penyelenggara nekat memicu kerumunan. (Lim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X