PPKM Jilid II, Jam Malam Mulai Pukul 21.00 WIB

Photo Author
- Selasa, 26 Januari 2021 | 20:12 WIB
PKL Diimbau memakai masker saat berjualan (foto:Abdul Alim)
PKL Diimbau memakai masker saat berjualan (foto:Abdul Alim)

KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Pemkab Karanganyar memasang jam malam pukul 21.00 WIB selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid II pada 26 Januari-8 Februari 2021. Bagi para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area fasilitas umum (fasum), PPKM jilid II memberi kelonggaran lebih untuk mengais rezeki.

Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan perpanjangan PPKM dituangkan instruksi bupati Karanganyar nomor 180/3 tahun 2021. Upaya menekan penyebaran Covid-19 tersebut merupakan turunan instruksi Gubernur yang mengatur perihal sama. “Jam malam mulai pukul 21.00 WIB. Selepas itu tidak boleh ada aktivitas apapun yang memicu kerumunan dan keramaian,” kata Juliyatmono kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (26/1).

Aktivitas perekonomian sebelum pukul 21.00 WIB masih diperbolehkan. Asalkan menerapkan protokol kesehatan. Artinya, PKL di fasilitas umum boleh berjualan dengan durasiyang lebih legas. Jika sebelumnya mereka memilih tutup karena kurang leluasa bekerja, maka kini bisa bekerja tanpa tergesa-gesa. Pada PPKM tahap I pada 11-25 Januari 2021, jam malam berlaku mulai pukul 19.00 WIB.

“PPKM itu sosialisasi hidup baru. Jangan dimaknai terlalu kaku. Ini sebagai upaya mendisiplinkan. Bagi usaha kuliner, pesanan di atas pukul 20.00 WIB sebaiknya dibungkus. Sebab dikhawatirkan, aktivitas makan di tempat bisa memakan waktu berlarut-larut.

Juliyatmono menegaskan, 626 PKL di area fasilitas umum telah mendapat tali asih Rp 300 ribu per penerima. Itu sekadar membantu meringankan beban saat durasi berjualan dipangkas selama PPKM tahap I. Pemeritah tidak akan menghapus retribusinya selama berjualan. Penting diketahui, retribusi PKL ditarik Rp 3.500 per pedagang per hari. “Enggak ada penghapusan retribusi. Itu nominalnya enggak seberapa. Lagipula kemarin sudah diberi tali asih,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan Juliyatmono, aturan hajatan tak boleh ditawar. Pengetatannya masih sama seperti PPKM tahap I, yakni tak ada izin baru. Sedangkan yang terlanjur menyebar undangan, perhelatannnya tanpa menggelar kursi serta hiburan sekadarnya.

“Boleh ngundang organ tunggal. Tapi siang lho ya. Jangan terlalu berlebihan. Konsepnya banyu mili. Itu yang sudah terlanjur. Bagi yang belum punya tanggal, sebaiknya ditunda sampai situasi memungkinkan,” katanya.

Sementara itu pengusaha warung soto area Taman Pancasila, Surono mengaku lega dapat berjualan lagi. Sebelumnya, ia memilih tutup.

“Dulu dibatasi buka sampai jam 19.00 WIB. Padahal bukanya dari jam 15.00 WIB. Selesai menata sudah jam 16.00 WIB. Durasi buka tiga jam enggak bisa menghabiskan jualan. Sekarang lebih lama. Semoga bisa nutup modal,” katanya. (Lim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X