KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Tim Penegak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Karanganyar mencatat sejumlah pelanggaran yang dilakukan masyarakat selama sepekan pelaksanaan PPKM. Enam pedagang kaki lima (PKL) ditegur karena operasional tempat usahanya melebihi ketentuan, yakni tidak boleh buka melebihi pukul 19.00 WIB, satu hajatan di wilayah Karangpandan dihentikan karena tamu duduk berkerumun di kursi yang disiapkan tuan rumah. Selain itu, 58 orang terjaring Operasi Yustisi, karena tidak mengenakan masker.
"Konsep hajatan yang diperbolehkan adalah banyu mili, di mana tamu datang hanya bersalaman dengan tuan rumah dan hidangan dibawa pulang, karena pemilik hajat tidak diperbolehkan menyediakan kursi untuk tamu," kata Ketua Tim Penegak PPKM Karanganyar, Yophie Eko Jatiwibowo, Selasa (19/1).
Dari 58 orang terjaring Operasi Yustisi, kata Yophie karena tidak mengenakan masker, 22 diantanranya membayar denda Rp 20 ribu karena kelalaiannya, sementara 36 orang memilih sanksi sosial. Karena itu, dari evaluasi selama sepekan PPKM berlangsung, sebagian besar masyarakat sudah taat aturan. "Pelaku usaha juga sebagian besar sudah mematuhi ketentuan. Namun masih ada satu dua pedagang yang tidak mengindahkan aturan. Ya kami tegur, membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi dan bersedia mengikuti aturan yang berlaku selama PPKM," katanya.
Tim Penegak PPKM juga menerima laporan, di pasar tradisional masih banyak pedagang dan pembeli yang abai dengan pemakaian masker. "Kami koordinasikan dengan instansi terkait, agar ditertibkan. Termasuk warung di area-area kecamatan yang masih buka hingga malam, kami koordinasikan dengan wilayah agar menegur," jelasnya.
Kasi Penanganan Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Karanganyar Sugimin menambahkan, Bupati sudah menegaskan agar tim bekerja dengan pendekatan humanis, sehingga tidak menimbulkan konflik sosial. "Untuk wilayah kota, ada 11 titik yang menjadi fokus patroli. Mulai dari wilayah Palur, Kebakkramat, area kota, hingga kawasan Matesih dan Mojogedang," katanya. (Lim)