KP Henry Indraguna Terbitkan "Memahami Tafsir Pasal Tipikor

Photo Author
- Jumat, 8 Januari 2021 | 16:08 WIB
K.P. Henry Indraguna S.H.,M.H.,C.A.L., C.I.L
K.P. Henry Indraguna S.H.,M.H.,C.A.L., C.I.L

SOLO, KRJOGJA.com - Selalu berprestasi di mana pun dalam keadaan apa pun. Barangkali itulah yang dilakukan oleh Vice Presiden Kongres Advokat Indonesia ( KAI) juga mantan bakal calon Bupati Sukoharjo , K.P. Henry Indraguna S.H.,M.H.,C.A.L., C.I.L. Setelah berhasil menjadi lulusan terbaik dalam Pelatihan Sertifikasi Mediator Angkatan IX justicia training centre, Henry yang kini tengah menjalani program pendidikan doktor di Fakultas Hukum UNS berhasil merampungkan penulisan buku berjudul“Memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi (Kaidah-Kaidah Hukum dan Doktrin-Doktrin Dalam Tindak Pidana Korupsi. (Tipikor)” .

Kepada wartawan melalui komunikasi pesan whatsap, Jumat (8/1/2021) Henry Indraguna mengatakan pemicu untùk menulis buku tentang ilmu hukum berawal ketika pihaknya sedang menangani suatu perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). "Saya yang kebetulan berprofesi sebagai advokat yang mulia (Officium Nobile) memiliki kesempatan untuk menangani suatu perkara tindak pidana korupsi di tingkat pengadilan. Namun ketika seorang Advokat memiliki kesempatan untuk menangani suatu perkara tindak pidana korupsi di tingkat pengadilan, terkadang seorang advokat sering mengalami kesulitan untuk mencari referensi-referensi hukum yang tepat dan relevan guna melakukan pembelaan secara maksimal terhadap klien nya." paparnya.

Atas dasar hal tersebutlah, pihaknya mengumpulkan sejumlah referensi-referensi hukum terkait Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi baik referensi yang bersumber dari Peraturan Perundang-Undangan, putusan-Putusan Hoge Raad, Surat Edaran Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Putusan-Putusan Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), serta Buku-Buku Ahli Hukum.

"Kami akhirnya berhasil mengumpulkan beberapa referensi-referensi hukum terkait Tafsir Pasal

Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya kami bermaksud untuk saling berbagi ilmu pengetahuan

dengan semua orang yang memiliki profesi yang mulia sebagai Advokat (Officium Nobile) khususnya serta juga dengan para penegak hukum lainnya maupun masyarakat luas umumnya." tuturnya.

"Saya berharap ke depannya setelah memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi dimaksud, tindak pidana korupsi semakin hari semakin sedikit dan bukan malah semakin hari semakin meningkat. "Pasalnya kalau dibiarkan tindak pidana korupsi semakin meraja lela dan tentunya akan berpotensi menyengsarakan masyarakat."ujar Henry juga anggota Kurator dari Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) itu.

Menurut Henry pihaknya menulis buku semata-mata hanyalah untuk maksud dan tujuan berbagi ilmu pengetahuan. "Buku ini merupakan buku yang sangat penting untuk dijadikan acuan ataupun pedoman baik Para Penegak Hukum, Akademisi, Praktisi, mahasiswa serta masyarakat" paparnya.

Bagi advocat atau pengacara bisa dijadikan sebagai acuan untuk membangun dalil-dalil Nota Pembelaan (Pledoi) Klien yang sedang tersangkut perkara tindak pidana korupsi.Sedang bagi polisi atau penyidik buku ini dapat dijadikan sebagai acuan untuk menelaah apakah perbuatan seseorang/badan hukum/ pejabat/ penyelenggara negara telah dapat di duga sebagai tindak pidana korupsi.

Sementara bagi Kejaksaan atau Jaksa Penuntut Umum dapat dijadikan sebagai acuan untuk menyusun dan menyempurnakan dalil tuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Pun bagi Hakim buku ini dapat dijadikan sebagai acuan untuk menyempurnakan keyakinan di dalam mengadili pelaku tindak pidana korupsi. Sementara bagi kalangan mahasiswa, buku ini dapat dijadikan sebagai acuan untuk bahan diskusi dan bedah buku. "Sementara bagi Masyarakat buku ini dapat dijadikan sebagai acuan untuk memahami beberapa unsur-unsur tindakan pidana korupsi." pungkas Henry (Hwa).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X