Tak Pakai Masker, Denda Rp20 Ribu atau Sanksi Sosial

Photo Author
- Selasa, 6 Oktober 2020 | 05:05 WIB
Razia masker oleh petugas gabungan. (foto:Abdul Alim)
Razia masker oleh petugas gabungan. (foto:Abdul Alim)

KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Belasan warga abai masker disanksi denda dalam razia masker yang digelar aparat gabungan di penggal Jalan Lawu depan rumah dinas bupati Karanganyar. Dua diantaranya ASN.

Kepala Satpol PP Karanganyar Yopi Eko Jatiwibowo mengatakan para pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 itu didenda masing-masing Rp20 ribu. Ketentuan itu tertuang di Peraturan Bupati No 84 tahun 2020 tentang perubahan perbup no 52 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

“Dimulai razia jam 7 pagi tadi. Ini bukan operasi yustisi yang didasari Perda. Ini razia masker dengan didasari Perbup. Arahnya bukan dendanya, tetapi edukasi ke masyarakat. Mereka itu yang butuh memakai masker untuk melindungi diri dan orang lain dari terpapar virus Covid-19,” katanya kepada wartawan usai razia masker.

Para petugas di bahu jalan menyetop pengendara sepeda motor maupun mobil abai masker. Para petugas dari Satpol PP, Satlantas dan Dinas Perhubungan mendata pelanggar kemudian menjatuhkan denda Rp20 ribu. Terjaring 19 orang pelanggar masker, dimana 14 diantaranya bersedia membayar denda. Sedangkan lima lainnya menolak karena tak punya duit. Satu diantara para penolak denda tersebut sampai bersitegang dengan aparat. Bagi yang sudah membayar denda maupun menolaknya, petugas memberikannya dua lembar masker agar selalu dipakai.

Suwono Ardhy, warga Kebakkramat mengaku tak setuju denda abai masker. Di masa ekonomi sulit seperti sekarang, lanjutnya, pemerintah seakan makin membebani dengan ketentuan yang tak masuk akal. “Buat makan saja susah malah didenda,” katanya bersungut-sungut.

Sebagai ganti tak mau bayar denda, pria usia 42 tahun ini dihukum melafalkan pancasila. Empat pelanggar aturan lainnya juga dihukum sama karena tak mau bayar denda. Selain menolak, juga mengaku tak membawa dompet dan kehabisan ongkos. Sedangkan bagi pengemudi mobil abai masker hanya ditegur saja. Peringatan keras bagi pengemudi mobil abai masker jika membawa penumpang yang juga abai.

Lebih lanjut Yopi mengatakan razia masker dengan sistem denda bakal berlanjut tiga kali sepekan. Aparat gabungan selain menyasar jalan umum juga pasar, pertokoan dan pusat keramaian lainnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Karanganyar Toni Hatmoko mengaku tak sepakat penjatuhan denda abai masker. Menurutnya, masyarakat cukup diberi teguran atau sanksi sosial saja. "Coba kalau warga miskin yang terjaring. Dendanya Rp20 ribu bisa buat beli nasi untuk makan sehari," katanya .

Toni mengatakan, banyak cara memberi edukasi tanpa perlu merugikan secara ekonomi. Lagipula, ia khawatir pemkab bakal tersandung problem pemungutannya. "Jelas enggak masuk PAD [pendapatan asli daerah]. Itu juga bukan pendapatan lain-lain. Bagaimana regulasinya, kami akan minta klarifikasi ke eksekutif dalam rapat badan anggaran," katanya.

Pria yang juga menjabat Ketua DPC PKB Karanganyar ini, mendesak Bupati Juliyatmono membatalkan saksi denda abai masker. (Lim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X