KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Satreskrim Polres Karanganyar menangkap tersangka kasus penipuan dan penggelapan asal Gedongan, Colomadu, Suranto (53). Ia menggadaikan tanah dan bangunan yang sebenarnya sudah dijualnya ke warga Solo, Didik (45).
"Saat ini sertifikat tanah dan bangunan itu sedang ditelusuri, sebenarnya digadaikan kemana," kata Kasubbag Humas Polres Karanganyar Iptu Agung Purwoko kepada KR di ruang kerjanya, Rabu (30/9).
Suranto dilaporkan Didik ke polisi karena dianggap ingkar. Didik membeli tanah ukuran 150 meter dan bangunan 300 meter milik Suranto senilai Rp 800 juta pada 2014. Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, disanggupi pembayaran Rp 765 juta dengan diangsur. Tanda jadi diterima Suranto Rp 3 juta. Angsuran berikutnya dilakukan secara transfer rekening bank sampai genap Rp 765 juta. Giliran Didik menagih sertifikat tanah dan bangunan, Suranto seakan lenyap dari peredaran. "Suranto akhirnya berhasil diamankan. Dari situ, Suranto menceritakan kenapa ia menghilang dari Didik. Benar tidaknya akan dibuktikan di pengadilan," katanya.
Menurut penuturan Suranto, Didik masih memiliki kekurangan pembayaran Rp 82 juta. Selama tiga tahun menagih kekurangan tersebut, Didik selalu berkilah. Padahal Suranto membutuhkannya untuk biaya balik nama. Didik hanya mengakui kurang Rp2 juta saja.
Lantaran bingung dan emosi, Suranto nekad menggadaikan sertifikat rumah tersebut kepada pihak ketiga senilai Rp150 juta. Keputusan itu terpaksa diambilnya karena sedang butuh uang. "Usaha saya bangkrut dan butuh uang. Jadi saya gadaikan saja sertifikatnya," katanya.
Suranto dengan pihak ketiga menjalin kesepakatan gadai di notaris dengan format Perikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB). Jika dalam jangka waktu yang ditentukan tidak mampu menebus, maka sertifikat secara otomatis menjadi hak milik penggadai. Tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Lim)