KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Pemerintah pusat mengirim Dana Insentif Daerah Rp13 miliar ke Pemkab Karanganyar. Penggunaannya diatur untuk memulihkan ekonomi kerakyatan, penanganan Covid-19 di bidang kesehatan dan bantuan sosial.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar, Kurniadi Maulato kepada wartawan di kantornya, Jumat (28/8). DID tersebut diterima Pemkab Karanganyar terkait baiknya laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD) tahun 2018. Saat ini, DID masuk kas daerah dan dicatat sebagai sumber pembiayaan pada APBD perubahan 2020.
"Pemulihan ekonomi ini dalam arti mendukung geliat UMKM, koperasi dan pasar tradisional. Sedangkan DID untuk dua sektor lain adalah kesehatan agar menyembuhkan pasien Covid-19 dan bantuan sosial atau JPS. DID ini reward dari pemerintah pusat bagi daerah yang dinilai baik menyelenggaraan LPPD 2018 dan berprestasi," kata Kurniadi.
Adapun pemakaian DID mengacu Peraturan Menteri Keuangan No.87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan tahun anggaran 2020. Sementara itu dalam rapat paripurna DPRD dengan materi penyampaian kesimpulan Banggar atas rancangan APBD perubahan 2020, Bupati Juliyatmono mengatakan pengembalian dana refokusing ke tiap OPD masih menyisakan saldo di Bantuan Tak Terduga. Tujuannya menangani dampak Covid-19 secara personal maupun kolektif.
Sebagai catatan, refokusing menghimpun dana OPD hingga Rp231 miliar. Sedangkan penggunaan di masa tanggap darurat kebencanaan, khususnya pandemi Covid-19 sebanyak Rp21,6 miliar. "Misalnya untuk membeli masker atau membeli sambako bagi yang di karatina. Termasuk ada karyawan swasta yang dirumahkan perusahaan. Karyawan itu boleh masuk apabila telah melakukan swab. Padahal swab secara mandiri mahal. Maka Pemkab Karanganyar akan membantu di situ. Asalkan data riil," katanya. (Lim)