SOLO, KRJOGJA.com - Personel gabungan dari Polresta Solo, Brimob dan Dit Samapta Polda Jateng
menggelar patroli berskala besar dan razia di kawasan yang diduga dihuni kelompok Intoleran terutama di kawasan Mojo, Sangkrah, Gandekan dan sekitarnya, Sabtu (15/08/2020).
Petugas gabungan terdiri dari personil Sat Sabhara Reskrim, Intel di backup personil Dit Sabhara dan Brimob Yon C Surakarta. Personel bersenjata lengkap ini langsung bergerak dari Mapolresta Solo menuju ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor.
Petugas kemudian menyisir satu per satu lokasi yang diidentifikasi sebagai lokasi kantong-kantong kelompok yang diduga sering melakukan tindakan sweeping, intoleransi, kekerasan dan premanisme . Polisi langsung memeriksa sejumlah kendaraan dan orang yang dicurigai membawa senjata api, senjata tajam maupun bahan peledak.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak,S.I.K., M.Si mengatakan kegiatan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat bahwa daerah ini sering dijadikan tempat berkumpulnya kelompok-kelompok yang kerap meresahkan masyarakat.
"Gelar operasi ini sebagai respon terhadap laporan masyarakat bahwa kelompok intoleran sering bertindak main hakim sendiri, memaksakan kehendak, melanggar hukum sehingga masyarakat resah," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa
peristiwa penganiayaan, pengeroyokan dan perusakan terjadi di Kampung Mertodranan Rt 1/I Kelurahan/Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Sabtu (08/08/20) petang . Akibat kasus penganiayaan itu tiga orang terluka dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Kejadian itu bermula saat keluarga almarhum Assegaf bin Jufri menggelar acara midodareni atau tradisi doa bersama sebelum pernikahan. Namun mendadak, muncul puluhan orang yang mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penganiayaan, pengeroyokan dan perusakan
Aparat gabungan Polresta Solo, Polda Jatengdan Mabes Polri akhirnya berhasil menangkap pelaku
berhasil menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan intoleran dan menetapkan lima orang tersangka.
Menindak lanjuti perintah dari
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, S.H yangmenegaskan tidak ada ruang bagi kelompok intoleran di Jawa Tengah. Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak,S.I.K., M.Si segera bertindak cepat dengan melakukan penangkapan pelaku termasuk memburu pelaku yang berstatus buronan.