Konflik Tempat Pembuatan Sampah, Pemdes Blulukan Digugat ke Pengadilan

Photo Author
- Jumat, 3 Juli 2020 | 14:10 WIB
Sidang putusan perkara antara Pemdes Blulukan dengan PT Menara di PN Karanganyar (Foto:Abdul Alim)
Sidang putusan perkara antara Pemdes Blulukan dengan PT Menara di PN Karanganyar (Foto:Abdul Alim)

KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar memerintahkan Pemerintah Desa Blulukan, Colomadu selaku tergugat dalam perkara dengan PT Menara, agar mengembalikan dana kompensasi pemindahan Tempat Pembuanga Sampah (TPS) Rp 205 juta. Melalui kuasa hukumnya, tergugat mengajukan eksepsi.

Pengacara tergugat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MU, Riduan Sihombing mengaku keberatan dengan putusan majelis hakim. Dalam gugatan PT Menara, Pemdes Blulukan dinilai tidak melaksanakan isi perjanjian untuk memindahkan TPS yang berada dekat dengan perumahan milik perusahaan tersebut. Padahal Pemdes Blulukan sudah menerima uang kompensasi pemindahannya Rp 135 juta.

“Perjanjian itu sudah dilakukan dan sah. Klien kami dihukum untuk mengosongkan TPS. Dan itu sudah dilakukan. Tapi kenapa juga masih dihukum untuk mengembalikan uang kompensas? Plus uang dari PT Menara Rp 70 juta untuk membangun gedung. Totalnya Rp 205 juta,” katanya kepada wartawan usai menjalani sidang putusan di PN Karanganyar, Kamis sore (2/7).

Dipastikannya, TPS sudah dikosongkan sejak April lalu saat sudah berlangsung sidang gugatan. Ia menyebut, seharusnya majelis hakim mendalami hal itu. Selain itu, majelis hakim melihat penggugat sebagai sebuah lembaga dan bukan atas nama pribadi.

“Berdasarkan Undang-Undag Perseroan terbaas, gugatan seharusnya dilakukan atas nama subjek hukum , bukan atas nama pribadi. Dalam kasus ini, gugatan yang diajukan oleh penggugat, juga tertuju kepala desa sebagai pribadi, dan bukan sebagai pemerintah desa. Padahal, dalam perjanjian, kepala desa mewakili pemerintah desa. Ini yang kami tolak,” tegasnya.

Sementara, Sarjoko, penasehat hukum PT Menara Santosa, menyatakan, tetap menghargai keputusan majelis hakim dan akan menyampaikan keputusan majelis hakim ini kepada klinennya. “Selaku tim penasehat hukum, kami akan menyampaikan hasil sidang kepada perusahaan untk ditindaklanjuti,” kata dia.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan kepada tergugat untuk mengembalikan biaya kompensasi pemindahan tempat sampah dan pembangunan gedung sebesar Rp 205 juta kepada penggugat. “Majelis hakim memutuskan, mengabulkan sebagian gugatan penggugat,” kata Nunik, ketua majelis hakim.

Pada sidang perdana gugatan ini, Pemerintah desa Blulukan digugat Rp 2,5 miliar oleh PT Menara karena dianggap mengabaikan perjanjian pemindahan TPS. (Lim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X