SOLO, KRJOGJA.com - Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP)mengajukan Permohonan Uji Undang-Undang (PUU)ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada ) ditunda hingga pandemi Covid-19 rampung.
Selain melakukan langkah yudicial review ke MK, sejumlah pengacara juga mengirim surat menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat hingga KPU Daerah menunda tahapan Pilkada sampai ada putusan MK.
"Jadi selama proses hukum di MK, KPU dan jajaran di bawahnya KPU Daerah agar menghentikan segala tahapan (status quo) Pilkada, " ujar pengacara PWSPP Arif Sahudi kepada wartawan, Selasa (9/6/2020).
Menurut Arif Sahudi pertimbangan melakukan PUU ke MK selain faktor hukum juga sosial. " Coba kalau Pilkada dipaksakan tanggal 9 Desember padahal pandemi Covid masih berlangsung, siapa yang bertanggung jawab, kalau banyak orang lanjut usia, juga panitia pemilu terjangkit virus Corona juga banyak kerumunan di saat kampanye," ujarnya.
Pertimbangan lainnya Jika Pilkada 2020 tetap dilaksanakan berpotensi berbiaya mahal. "Terbukti KPU mengajukan tambahan anggaran Rp 535,981 miliar untuk alat pelindung diri (APD)." ujarnya.
Sementara pertimbangan hukum Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Penundaan Pilkada tersebut tidak dapat dilaksanakan selama Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus tidak dicabut.
Ditambahkan pada hari Senin tgl 8 Juni 2020, selaku kuasa hukum PWSPP mendaftarkan JR (Judicial Review) Pasal 201A Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penundaan Pilkada Serentak 2020 Ke Mahkamah Konstitusi dengan Tanda Terima Permohonan Nomor 134/PAN.ONLINE/2020. (Hwa)