SOLO, KRJOGJA.com - Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang ekonomi keluarganya terdampak Pandemi Covid-19 bisa mengajukan keringanan pembayaran Kuliah Tunggal (UKT). Keringanan mulai dari pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengangsur, hingga penundaan pembayaran UKT.
“Keringanan itu merupakan bentuk rasa empati para rektor PTN yang tergabung dalam Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) terhadap kondisi perekonomian mahasiswa dan keluarganya yang terdampak Pandemi Covid-19,†jelas Ketua MRPTNI Prof Dr Jamal Wiwoho dalam teleconference, Selasa (05/5)
Proses pengajuan pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran UKT, lanjut rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, dapat dilaksanakan melalui permohonan perubahan dengan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Para pimpinan perguruan tinggi merasa sangat prihatin dan berempati, serta membuka diri dalam membantu menanggulangi masalah-masalah yang dihadapi para mahasiswa dan keluarganya yang sumber perekonomiannya secara terdampak, sehingga sulit memenuhi kewajiban UKT. Melalui kebijakan sebagaimana diatur dalam Pasal (6) Permen Dikti No. 39/2017 tentang Perubahan UKT.
Selain mahasiswa, MRPTNI juga memperhatikan kepada sivitas akademika, baik dosen dan tenaga kependidikan, termasuk juga pengelolaan perguruan tinggi secara umum yang terdampak Covid 19. "MRPTNI menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan perguruan tinggi dengan mengharapkan agar tidak menggangu penyelenggaraan proses pembelajaran di perguruan tinggi dengan berbagai aktifitas pendukungnya," tambahnya.
Prof Jamal didampingi 9 rektor PTN di Indonesia diantatanya Prof Panut Mulyono dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Prof. Arif Satria (Institut Pertanian Bogor), Prof Yos Johan (Universitas Diponegoro) Semarang dan Prof Mohammad Nasih (Universitas Airlangga ) Surabaya. (Qom)