KARANGANYAR, KRJOGJA.com -Pelaku pencurian pakaian dalam, AN (16) diamankan aparat Polsek Jaten usai aksinya tepergok warga Dusun Beluk Kidul Desa Sroyo, Jaten, Rabu (15/4). Pelaku diduga melakukan aksinya berulang kali di lokasi berlainan.
Kapolsek Jaten Iptu Achmad Riedwan Prevost mengatakan pelaku asal Kota Solo itu sedang dimintai keterangan di Mapolsek dan dikenai wajib lapor. Lantaran usianya di bawah 17 tahun, maka penanganannya sesuai UU perlindungan anak. Terkait kasusnya, korban mengonfirmasi kelakuan tidak terpuji AN.
“Informasinya, pelaku mencuri 15 celana dalam bekas. Pacar korban mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil diringkus warga. Ia kemudian diamankan ke kantor polisi," katanya kepada wartawan, Kamis (16/4).
Ketua Rt 4 Rw 8 Suratmin mengatakan, pelaku sudah pernah tepergok mencuri BH dan celana dalam milik warga sebanyak sembilan kali. Namun selalu dilepas karena minta maaf dan berjanji tidak mengulangi. Dalam melancarkan aksinya, pelaku naik sepeda motor di siang bolong.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.