KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Girimulyo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, Suparno alias Menje divonis bersalah oleh Majelis Hakim tipikor Semarang dalam sidang putusannya, Rabu (26/2). Mantan Kades Girimulyo ini diganjar kurungan penjara empat tahun, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 21 juta subider 1 bulan kurungan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Akhmad Muhdhor melalui Kasi Pidsus Muhammad Mahdy mengatakan vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutannya kurungan penjara 5 tahun 4 bulan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang diubah dengan UU 20 tahun 2001 dan dakwaan kedua pasal 12 huruf e UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Terdakwa mengembalikan Rp 367.244.393 dari keseluruhan Rp 389.740.186. Selisihnya Rp 21.829.793 dihitung sebagai uang pengganti. Ia selaku kepala desa yang seharusnya mengamankan keuangan desa sesuai perencanaan, justru menyalahgunakan wewenang,†katanya kepada wartawan, Kamis (27/2).
Majelis hakim menilai pengembalian kerugian negara merupakan hal meringankan bagi dirinya di muka pengadilan. Adapun hal memberatkan adalah perbuatannya yang sengaja melanggar aturan.
Terhadap putusan majelis hakim tersebut, Kasi Pidsus mengaku masih menunggu sikap terdakwa, apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Sebagaiamana diberitakan, Suparno yang merupakan kepala desa Girimulyo, dilaporkan warganya terkait dugaan penyelewengan dana desa dan dugaan pungutan liar PTSL pada 2017 silam. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Suparno ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejari Karanganyar. Selama menjalani persidangan, ia dititipkan di LP Semarang. (Lim)