WONOGIRI, KRJOGJA.com - Kasus mafia tanah diduga muncul di daerah Wonogiri menyusul adanya pengaduan tiga warga Kecamatan Wonogiri dan Ngadirojo ke Kantor Pertanahan Wonogiri. Tiga pelapor mengungkapkan sertifikat tanah mereka dikuasai orang lain padahal tidak merasa pernah melakukan jual beli dengan pelaku atau terlapor.
Menurut dua warga Desa Purworejo Kecamatan Wonogiri, sertifikat tanah yang dia tempati sudah dikuasai R (44), tetangganya, menyusul terbitnyta sertifikat baru yang dikeluarkan pihak BPN atau Kantor Pertanahan.
Kasus serupa yang melibatkan R juga dialami warga Ngadirojo Kidul Kecamatan Ngadirojo.
"Masalah penyerobotan tanah dengan munculnya surat (sertifikat) baru ini pernah kami laporkan ke perangkat desa namun tidak pernah selesai," ujar Ny Warmi warga Purworejo sembari menambahkan tanah seluas 315 M2 miliknya sudah dua kali berpindah tangan ke R dan kepada G (famili R).
Kepala Kantor Pertanahan/BPN Wonogiri melalui Kasi Hubungan Hukum dan Pertanaham, Heru Eko Murdono SH MH yang dikonfirmasi KR, Selasa (18/2), membenarkan kasus tersebut. Disebutkan, pihaknya sudah sebanyak 3 kali memanggil pelapor dan R (selaku terlapor) untuk mediasi namun terlapor selaku mangkir.
"Proses penerbitan sertifikat baru sudah sah karena syarat-syaratnya terpenuhi oleh pemohon. Kalau dibalik itu ternyata bermasalah itu sudah di luar ranah kami. Makanya perlu adanya mediasi itu sebenarnya guna mencari titik temu," kata Heru. (Dsh)