PHRI Incar Pajak Hotel dan Restoran Rp 14 Miliar

Photo Author
- Kamis, 16 Januari 2020 | 19:20 WIB

SALATIGA, KRJOGJA.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Salatiga menargetkan setor pajak ke kas daerah tahun 2020 mencapai Rp 14 miliar atau naik Rp 1,5 miliar dari setoran tahun 2019 kurang lebih Rp 12,5 miliar.

Ketua PHRI Salatiga Arso Adji Sadjiarto kepada wartawan mengatakan, meski biaya operasional usaha perhotelan dan rumah makan mengalami kenaikkan di tahun 2020 ini, namun PHRI optimistis bisa memenuhi kewajiban selaku wajib pajak (WP) sesuai dengan target yang ditetapkan.

“Bahan baku usaha restoran naik semua. Kemudian UMK 2020 dan premi BJPS juga naik. Jelas menambah biaya operasional kami. Tetapi, kami tetap menaikkan target pajak hotel dan restoran di tahun 2010 ini menjadi Rp 14 miliar,” kata Arso Adji Sadjiarto, Kamis (16/01/2020).

Langkah untuk mewujudkan tercapainya setoran tersebut di tahun 2020 ini, pihaknya melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada wajib pajak hotel dan restoran untuk menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dalam menjalankan usahanya. Para pelaku usaha rumah makan dan perhotelan akan menyesuaikan biaya operasional. (Sus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X