Anggota DPRD Terpilih Wajib Serahkan LHKPN

Photo Author
- Senin, 12 Agustus 2019 | 12:44 WIB
Komisioner KPU Karanganyar membacakan berkas penetapan 45 anggota DPRD periodr 2019-2024. (foto:Abdul Alim)
Komisioner KPU Karanganyar membacakan berkas penetapan 45 anggota DPRD periodr 2019-2024. (foto:Abdul Alim)

KARANGANYAR, KRJOGJA.com - KPU Kabupaten Karanganyar menetapkan 45 anggota DPRD yang terpilih dari hasil pemilu legislatif periode 2019-2024. Sebelum pelantikan pada 28 Agustus mendatang, para anggota dewan wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Batas waktu penyerahan LHKPN itu tujuh hari setelah penetapan hasil pemilu. Lalu kemudian itu tetap ditunggu, jika tak menyerahkan maka bisa ditunda pelantikannya," kata Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari kepada wartawan di Tamansari Hotel Karanganyar, Sabtu (10/8). 

Aturan penyerahan LHKPN itu telah dituangkan dalam Pasal 37 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Dalam rapat pleno tersebut, PDIP menjadi jawara dengan meraih 13 kursi. Golkar meroket di peringkat kedua dengan 12 kursi, disusul PKB meraih 5 kursi, PKS 5 kursi, Gerindra 4 kursi, PAN 3 kursi dan Partai Demokrat meraih 3 kursi.

Sementara itu, Partai Hanura yang dalam Pemilu legislatif tahun 2014 lalu meraih 2 kursi, dan PPP yang meraih 1 kursi, dalam pemilu tahun 2019 ini, sama sekali tidak meraih satupun kursi di DPRD Karanganyar.

“Setelah pelaksanaan pleno selesai, maka KPU mengajukan usulan calon terpilih ini kepada gubernur melalui bupati untuk dilantik,” paparnya. 

Ketua DPRD Karanganyar Sumanto mengaku siap memimpin pelantikan di ruang paripurna pada 28 Agustus mendatang. Proses selanjutnya, organisasi akan dibentuk dengan diawali penunjukan pimpinan sementara DPRD. 

"Pimpinan sementara dari unsur pemenang pemilu. Pimpinan itu nanti yang akan menyusun tatib dewan dan alkap," kata pria yang memenangi Pileg Jawa Tengah dari PDIP ini. (Lim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X