Nama Walikota Solo Dicatut untuk Menipu Rekrutmen Pegawai PDAM

Photo Author
- Senin, 5 Agustus 2019 | 18:35 WIB
Kasat reskrim Kompol Fadli (tengah) memeriksa pelaku penipuan (mengenakan baju tahanan warna biru). (Foto : Andjar HW)
Kasat reskrim Kompol Fadli (tengah) memeriksa pelaku penipuan (mengenakan baju tahanan warna biru). (Foto : Andjar HW)

SOLO, KRJOGJA.com - Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo sempat berang menyusul namanya dicatut  oleh tersangka penipuan Totok Budi Santoso yang statusnya sebagai pegawai  Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Solo, Senin (05/08/2019). Modus operandi Totok seolah-olah direkomendasi oleh Walikota Solo untuk merekrut karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Solo dengan membayar minimal Rp 100 juta.

Keterangan yang dihimpun KRJOGJA.COM, Senin (05/08/2019) menyebutkan korban Danang Eko Saputra warga Kadipiro, Banjarsari, Solo dijanjikan oleh Totok atas rekomendasi Walikota Solo  FX Hadi Rudyatmo dapat diterima sebagai karyawan Pegawai Negeri Sipil (PNS)  ditempatkan di PDAM Solo. Syaratnya Danang harus membayar biaya rekruitmen pegawai sebesar Rp 100 juta.

Untuk meyakinkan Danang, serah terima uang dilakukan di Balai Kota Solo yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Solo. Danang kemudian menuju kantor Balai Kota ditemui oleh Totok di Pendapa Balai Kota Solo.

Akhirnya Danang membayar termin pertama senilai Rp 95 juta diterima oleh Totok . Setelah menerima uang , Totok memberi surat perjanjian dan kuitansi bermaterai untuk meyakinkan Danang.

Beberapa lama Danang menunggu diangkat menjadi PNS di PDAM Solo, namun tidak ada kepastian. Danang akhirnya memberanikan diri menemui Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo di rumah dinas Loji Gandrung di Jalan Slamet Riyadi, Solo.

Walikota Solo yang akrab dipanggil Rudy sempat kaget dan mengatakan tidak benar kalau dirinya merekomendasikan Totok untuk menerima pegawai baru di PDAM Solo . " Malah Pak Walikota menyuruh saya agar melapor ke Polisi karena kasus ini sudah masuk tindak pidana penipuan," ujar Danang dikutip oleh penyidik Polisi.

Kasat reskrim Polresta Solo Kompol Fadli SH Msi membenarkan pelaku yang orang dalam di PDAM Solo ditangkap dan dimasukkan ke sel tahanan Mapolresta Solo. Tersangka Totok dijerat pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun. (Hwa)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X