SRAGEN, KRJOGJA.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 247,8 juta di paruh pertama tahun 2019. Uang itu diselamatkan dari kasus tindak pidana korupsi dana desa (DD) di Desa Doyong, Kecamatan Miri.
Hal itu disampaikan Kajari Sragen, Syarief Sulaeman di sela peringatan Hari Bhakti Adhyaksa 2019 di Kantor Kejari Sragen, Senin (22/7). Menurutnya, selama 2019 Kejari telah melakukan beberapa kegiatan baik penanganan perkara Tipikor maupun kegiatan preventif.
Untuk penanganan perkara yang sudah selesai dan kerugian negara berhasil diselamatkan adalah dari pengembalian Kades Doyong nonaktif yang telah divonis. Kerugian itu di luar denda yang dijatuhkan kepada terpidana.Â
Selain Doyong, saat ini Kejari juga mulai menyidangkan perkara dugaan tipikor Kasda Sragen dengan terdakwa mantan Bupati AFR. "Kurun Januari-Juli, kami sudah menyelamatkan keuangan negara dari kasus Tipikor Kades Doyong sebesar Rp 247,8 juta," ujarnya di hadapan wartawan.Â
Syarief menjelaskan, selain fokus melakukan pemberantasan sampai sekecil-kecilnya, kejaksaan juga menekankan penyelamatan keuangan negara yang sebesar-besarnya dalam penanganan korupsi. Untuk mewujudkan itu, langkah preventif terus dilakukan melalui penyuluhan dan penerangan hukum.Â
Kemudian memberikan pendampingan Tim Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang menyasar hingga desa. "Harapannya penyerapan anggaran daerah yang dulunya kecil karena banyak keragu-raguan, bisa lebih maksimal. Pembangunan yang jadi prioritas pemerintah saat ini bisa jadi lebih cepat," tandasnya. (Sam)