“Sangat mengejutkan dan mengapresiasi pernyataan tegas bupati. Ini akan menjadi pelopor seluruh Jawa Tengah. Baru Karanganyar yang dengan tegas menindaknya. Bahkan menutup warungnya,†katanya.
Kabid Peternakan Dinas Perikanan dan Peternakan Karaganyar, Siti Sofiyah mengatakan 21 warung penjualan daging anjing berada di Gondangrejo, Colomadu, Jaten, Kebakkramat dan Matesih. "Anjing bukan bahan makanan. Kita akan mengusulkan raperda pelarangan penjualan kuliner itu. Selama ini masih sekadar mengecek sampel otak anjing dari warung itu, untuk mengetahui aspek kesehatan. Hasilnya, belum ada yang positif rabies,†katanya. (Lim)