Bayar THR dan Gaji 13, Pemkab Karanganyar Habiskan Rp82 M

Photo Author
- Selasa, 21 Mei 2019 | 11:08 WIB
Bupati Karanganyar, Juliyatmono menyerahkan santunan. (foto:Abdul Alim)
Bupati Karanganyar, Juliyatmono menyerahkan santunan. (foto:Abdul Alim)

KARANGANYAR, KRJOGJA.com -Pemkab Karanganyar siap mencairkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada bulan ini Rp 82 miliar. Pencairannya dilandasi peraturan kepala daerah (Perkada). 

"Pencairan dana jika dengan dilandasi Perda, bakal butuh waktu lama untuk pembahasan dan penetapan. Dikhawatirkan, tidak bisa untuk lebaran. Sehingga Mendagri menyusulkan surat permohonan revisi PP No.35/2019 dan PP No.36/2019. Intinya, pencairan dana bisa dilandasi Peraturan Kepala Daerah atau Perkada," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar, Sumarno.

APBD 2019 telah menghitung kebutuhan itu dan menetapkannya di rencana kerja dan anggaran (RKA). Rinciannya, THR Rp 41,1 miliar dan gaji ke-13 Rp 4,1 miliar. Untuk memudahkan penyaluran ke ribuan aparatur sipil negara (ASN), pihaknya mencetak daftar penerima dana. Aturan tersebut juga berlaku untuk Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. "Kapan itu cairnya, belum bisa dipastikan. Semoga sebelum libur bisa diserahkan," katanya. 

Bupati Karanganyar, Juliyatmono meminta ASN bijak mengelola pendapatannya. Ia meyakini, sebagian pendapatan itu hak orang yang membutuhkan. "Jangan lupa berzakat. Juga, menyisihkan untuk masa depan. Pada Juni akan ada tambahan penghasilan yang bisa dipakai membayar biaya sekolah anak," katanya. 

Bagi ASN, mereka akan menerima THR berisi sejumlah komponen haknya. Sedangkan untuk non ASN, mereka hanya bisa berharap mendapat belas kasihan dari instansi penyedia kerja.

“Tentu berharap THR cair sebelum lebaran. Kebutuhan semakin meningkat sehingga butuh hak-haknya dicairkan bulan ini. Kalau disetujui, tentu kami akan senang,” kata seorang ASN di Dinas Kominfo Setda Pemkab Karanganyar, Wuri Ratnaningsih.

ASN golongan IVa ini memperkirakan mendapat gaji plus THR pada bulan ini Rp 5 juta-Rp 5,6 juta. Wanita yang sudah belasan tahun bekerja di lingkungan Setda Pemkab Karanganyar ini menambahkan, jumlah tersebut rata-rata sama diterimanya setiap jelang lebaran.

Berlainan komentar FT (30), seorang pegawai honorer di instansi tersebut. Ia mengaku cemas jika tahun ini tak memperoleh pendapatan ekstra dari instansinya. Sebab, tak ada kewajiban instansi pemerintah membayarnya selain upah reguler. “Kalaupun ada, tentu itu sesuai kemampuan keuangan OPD. Misalnya tidak ada, kita juga tidak berhak memprotes. Intinya, harus legowo,” katanya.(Lim)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X