KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Sejumlah tower telekomunikasi melenceng dari lokasi perizinan dan berpindah kepemilikan. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Karanganyar menyisir keberadaan ratusan tower untuk mendata dan menyusun penarikan retribusinya.Â
Kabid Kominfo Dinas Kominfo Karanganyar, Ardiansyah mengatakan ratusan tower itu tersebar merata di 17 kecamatan. Tim pengendali menara telekomunikasi diberi waktu Maret-April 2019 untuk memastikan koordinatnya tepat sesuai pengajuan awal pendirian.Â
Hingga saat ini, tim baru menyelesaikan pendataan di delapan kecamatan. Berbagai temuan muncul seperti lokasi eksisting melenceng dari berkas pengajuan dan berganti pemilik.Â
"Setelah semuanya terdata, akan menjadi bahan prolegda perubahan perda menara telekomunikasi. Pada prinsipnya, izin gangguan atau HO dihilangkan. Sedangkan pada perda sama tahun 2017, belum memuat berbagai ketentuan itu. Perubahan perda untuk mengakomodasi kebutuhan di tahun-tahun mendatang, " katanya, Minggu (7/4).Â
Untuk lokasi yang melenceng dari pengajuan, tim menyerahkan datanya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dinas terkait akan menindaklanjuti ke pemrakarsa bangunan. Bagi yang berpindah kepemilikan, diminta mengurusnya sesuai aturan berlaku. Ardiansyah tak menampik seluruh pengurusan tower terkena retribusi. Namun, penarikannya menunggu perubahan perda telekomunikasi disahkan sekaligus petunjuk teknisnya. (Lim)