Alih Aset, Pemkot Silahkan Tanya ke Kemenpora

Photo Author
- Senin, 11 Februari 2019 | 16:08 WIB
ilustrasi (Dok)
ilustrasi (Dok)

SALATIGA, KRJOGJA.com - Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga, Subchan Gunawan mengungkapkan bahwa masalah hukum yang merundung GOR Kridanggo Salatiga sudah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan demikian kelanjutan pembangunan GOR Kridanggo Salatiga bisa dilanjutkan kembali.

"Secara hukum sudah selesai kasusnya dan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga pembangunan bisa dilanjutkan dan silahkan Pemkot Salatiga untuk menanyakan ke Kemenpora untuk penyerahan asetnya agar bisa diselesaikan pembangunannya dan bermanfaat bagi masyarakat," tandas Subchan Gunawan kepada Krjogja.com, Senin (11/02/2019).

Sementara itu penggiat olahraga di Salatiga, M Safuan kepada Krjogja.com mengungkapkan dan prihatin dengan mangkraknya GOR yang lumayan mewah di Salatiga ini. Menurutnya pihaknya akan mendesak Dinpora dan Kemenpora untuk segera bisa memastikan kepastian hak terhadap GOR Kridanggo yang mangkrak.

"Kami akan segera berembug dengan Dinpora Salatiga dan berangkat ke Kemenpora untuk memastikan masalah GOR mangkrak ini. Selain itu juga ke kejaksaan agar mendapatkan legalitas bahwa kasus hukumnya sudah selesai," tandas M Safuan, Senin (11/02/2019). (Sus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X