Timbun Solar, Agus Tenang 'Dikecrek'

Photo Author
- Kamis, 7 Februari 2019 | 19:05 WIB
AKBP Iwan Saktiadi saat menunjukan tersangka dan barang bukti kasus penimbunan solar. (wahyu imam ibadi)
AKBP Iwan Saktiadi saat menunjukan tersangka dan barang bukti kasus penimbunan solar. (wahyu imam ibadi)

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Agus Tenang (37) warga Bororejo, Jagalan, Jebres, Kota Solo ditetapkan sebagai tersangka kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 12 ribu liter di jalan raya Songgorunggi - Jatipuro Dukuh Kragilan RT 1 RW 6 Desa Kedungwinong, Kecamatan Nguter, AT (Agus Tenang-red) (37). Polres Sukoharjo masih mengembangkan kasus tersebut berkaitan kemungkinan adanya sindikat atau jaringan yang terlibat.

Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi, Kamis (7/2) mengatakan, pengungkapan kasus penimbunan BBM jenis solar bermula pada Jumat (1/2) sekitar pukul 20.30 WIB saat anggota Polsek Nguter melakukan patroli keliling mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengabarkan sebuah kejadian mencurigakan di dalam gudang kosong berisi banyak truk berukuran besar dengan bak tertutup. 

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Polsek Nguter dengan meneruskannya ke Polres Sukoharjo. Pengecekan bersama akhirnya dilakukan oleh petugas Polsek Nguter, Satuan Reskrim dan Satuan Sabhara Polres Sukoharjo dengan mendatangi lokasi gudang yang diinformasikan masyarakat. Saat dicek diketahui di dalam gudang terdapat enam unit truk di dalam baknya terdapat tangki berisi BBM jenis solar bersubsidi. 

Truk tersebut telah dimodifikasi sedemikian rupa untuk menampung BBM jenis solar. Truk bak terbuka yang sudah dipasangi tangki berukuran besar sengaja dibuat tertutup sehingga menimbulkan kecurigaan saat membeli BBM jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Armada kendaraan berupa truk yang telah dimodifikasi disewa oleh tersangka AT dari pemilik Yudi asal Semarang dengan biaya Rp 3 juta. Tersangka juga menyewa gudang di Kragilan, Kedungwinong, Nguter sebagai tempat melakukan penimbunan solar. (Mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X