MAKI Desak Kejari Percepat Kasus Kasda

Photo Author
- Selasa, 18 Desember 2018 | 15:26 WIB

SRAGEN, KRJOGJA.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen mempercepat proses kasus korupsi kas daerah (Kasda) yang menjerat mantan Bupati Sragen, Agus Fatchurrahman. 

MAKI memberi 'deadline' maksimal dua bulan, kasus ini harus sudah disidangkan. 

Jika dalam dua bulan kasus ini belum disidangkan, MAKI akan mempraperadilankan Kajari Sragen. 

"Penanganan kasus ini mestinya sangat mudah karena bukti-buktinya sama dengan para terpidana sebelumnya. Hitungan kami, paling lama dua bulan mestinya sudah masuk persidangan. Itupun kalau Kejari serius menangani," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di hadapan wartawan, Selasa (18/12). 

Menurut Boyamin, Kejari harus segera memproses hukum mantan Bupati Sragen periode 2011-2016 itu. Sebab menurut pandangan MAKI, kasus Kasda Sragen harusnya sudah rampung sejak lama. Dia menilai Kejari terlalu lama dalam menetapkan tersangka terkait kasus yang sudah menjerat beberapa pejabat Sragen tersebut.

Boyamin mengungkapkan, kasus ini menjadi pekerjaan rumah MAKI di daerah yang belum tuntas, mengingat MAKI sudah mengikuti perkembangan kasusnya sejak 2010 lalu. "Kami minta kejaksaan serius dan segera menyidangkan Agus Fatchurrahman dalam jangka waktu dua bulan ke depan," paparnya.

Terkait pembelaan tersangka yang mengaku sudah mengembalikan uang yang dipakainya, menurut Bonyamin tidak akan menghapuskan pidana. Menurutnya jika pengembalian uang korupsi dilakukan saat penyelidikan, mungkin bisa dihentikan kasusnya. Namun dalam Undang-undang Tipikor, bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. (Sam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X