Mengejutkan! Puluhan Tambang Galian C di Sragen Ilegal

Photo Author
- Senin, 10 Desember 2018 | 19:30 WIB

SRAGEN, KRJOGJA.com - Sedikitnya 31 lokasi tambang galian C di Kabupaten Sragen diketahui tidak berizin dan izinnya habis. Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati tegas perintahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) untuk menutup seluruh galian C yang tidak berizin dan nekat beroperasi.  

Menurut Yuni, sapaan akrab Bupati, beroperasinya tambang galian C tidak berizin tersebut telah terbukti merugikan masyarakat. Tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, aktivitas galian juga berdampak pada kerusakan jalan. "Seperti ruas jalan Bayanan-Jekawal yang rusak dan sempat viral di medsos, disebabkan aktivitas galian C di wilayah setempat," ujar Yuni kepada wartawan Senin (10/12/2018). 

Yuni mengaku sudah perintahkan Dinas PUPR untuk mengecek seluruh tambang galian C yang ada di Sragen. Kalau terbukti ada tambang yang tidak berizin, harus ditutup paksa. "Data yang disampaikan ke saya per Oktober 2018, total ada 36 tambang galian C di Sragen. Dari puluhan tambang itu hanya lima yang mengantongi izin resmi. Lainnya tidak berizin atau izinnya habis," jelasnya.

Bupati mencontohkan kasus galian C di Gondang, Sragen. Di Gondang ada warga yang tidak setuju dan ternyata tambangnya tidak berizin. Akhirnya tambang itu pun ditutup paksa. Penutupan dilakukan setelah terjadi dampak lingkungan, seperti kerusakan jalan sehingga warga protes. 

"Sekarang tegas saja. Kalau tidak berizin harus ditutup semua. Mau ada permintaan warga atau tidak harus ditutup. Nanti yang menutup Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja)," jelasnya.

Kepala Dinas PUPR Sragen, Marija mengatakan, pihaknya bisa menutup tambang galian C walaupun perizinan galian C menjadi wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. "Yang mengizinkan tambang memang provinsi tetapi Sragen berwenang merekomendasi untuk penutupan," tandasnya.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Sragen, Agus Suyitno menyampaikan, untuk penindakan terhadap tambang galian C yang tak berizin harus mendapat rekomendasi dari Dinas PUPR Sragen dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng. "Satpol PP Sragen bisa menutup ketika ada tim gabungan dari Satpol PP Provinsi Jateng," tuturnya.(Sam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X