458 Keluarga Terima Bantuan Keuangan RTLH

Photo Author
- Rabu, 7 November 2018 | 11:20 WIB


KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Pelaksanaan rehab rumah tidak layak huni (RTLH) bersumber bantuan keuangan (Bankeu) Pemprov Jateng 2018 ke 16 kecamatan di Karanganyar dipantau ketat. Selain waktu penyelesaiannya terbatas, pemantauan tim untuk menghindari penyelewengan bantuan senilai Rp 4,580 miliar itu. 

"Per keluarga penerima bantuan berhak Rp 10 juta. Sedangkan sasarannya 458 keluarga di 155 desa yang tersebar di 16 kecamatan," kata Kepala Dinas Perhubungan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karanganyar, Sundoro, Rabu (7/11).  

Sundoro menjelaskan dana digunakan membeli sarana dan prasarana perbaikan rumah tidak layak huni seperti genting, pasir, batu bata, semen dan sebagainya. Program ini diawasi BPK dan BPKP melalui timnya di daerah. Selain itu, Inspektorat daerah langsung terjun mengawasi dokumen perencanaan sampai pelaksanaan dan hasil rehab rumah. Untuk Karanganyar, dana sudah cair pada 1 Oktober. Sesuai ketentuan, 15 hari setelah pencairan, dana wajib digunakan. 

Sundoro memaparkan, hanya 155 desa dari total 162 yang bisa mengajukan permohonan bantuan keuangan perbaikan RTLH tahun 2018. Sebanyak tujuh desa tidak mengajukan karena berbagai alasan. Desa Paulan dan Jumantoro tidak mengajukan karena mengklaim 0 persen RTLH, Desa Jumapolo dan Pandeyan juga mengklaim semua RTLH sudah tertangani. Sisanya, Gajahan, Malangjiwan, dan Tohudan tidak mengajukan karena tidak memenuhi syarat administrasi. (Lim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X