Tipu Warga, Caleg Dibekuk Polisi

Photo Author
- Sabtu, 18 Agustus 2018 | 21:09 WIB

SRAGEN, KRjogja.com - Seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Partai Demokrat, Sugeng Sutrisno (48) warga Dukuh/Desa Banaran, Kecamatan Kalijambe, Sragen, ditangkap petugas Polsek Gemolong, Sragen, Sabtu (18/8). Caleg Daerah Pemilihan (Dapil) Jateng IV yang meliputi Sragen, Karanganyar, Wonogiri ini tersangkut kasus penipuan senilai Rp 60 juta.

Informasi yang dihimpun, Sugeng adalah caleg Partai Demokrat nomor urut tiga di Dapil IV Jateng. Caleg yang juga kerap mengaku menjadi pengacara abal-abal ini pernah menjadi Ketua PAC Partai Demokrat Kecamatan Kalijambe Sragen.

Sugeng dibekuk setelah sekian lama menjadi target atas laporan penipuan yang menimpa seorang warga Gemolong. Tersangka mengaku sebagai pengacara dan berjanji menyelesaikan sengketa tanah milik warga yang dijadikan agunan di bank Salatiga.

Sugeng meminta biaya Rp 60 juta untuk membantu agar tanah dan pekarangan milik korban tak dieksekusi. Namun ternyata janji itu manis belaka karena uang tersebut digunakan sendiri oleh tersangka. "Tanah dan pekarangan korban, Sumiyatun, tetap dieksekusi dan uang Rp 60 juta yang dibayarkan ternyata digunakan sendiri oleh tersangka. Tidak hanya itu, tersangka juga banyak menipu warga dengan mengaku notaris yang berjanji membantu pengurusan sertifikat tanah," ujar Kapolsek Gemolong, AKP Supadi melalui Wakapolsek Iptu Aji Wiyono.

Ketua DPC Partai Demokrat Sragen, Budiono Rahmadi menegaskan, caleg yang saat ini ditahan di Mapolsek Gemolong tersebut sudah bukan pengurus Demokat lagi. Ia juga memastikan caleg yang ditangkap karena kasus penipuan mengaku notaris dan pengacara itu masuk daftar caleg tanpa melalui seleksi di DPC. "Jadi yang bersangkutan sudah tidak kader Demokrat lagi. Hanya kebetulan saja ikut nyaleg untuk DPRD Provinsi," ujarnya.

Munculnya nama Sugeng sebagai Caleg Demokrat Provinsi, jelas Budiono, pihaknya tidak pernah ikut menyeleksi maupun mengajukan. Caleg tersebut langsung mendaftar lewat DPD Demokrat Jateng. "Tapi saya justru bersyukur kasus ini terbongkar sekarang, daripada nanti kalau sudah jadi malah banyak merugikan rakyat," jelasnya.

Budiono memastikan caleg yang bersangkutan secara otomatis sudah dipecat dari Partai Demokrat, karena melanggar pakta integritas partai. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan KPU untuk pencoretan yang bersangkutan dari daftar caleg. "Jadi di Demokrat sudah ada pakta itegritas jika caleg tersangkut hukum, langsung dicoret. Kami akann koordinasi dengan KPU," tambahnya. (Sam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X