SRAGEN, KRJOGJA.com - Masa pendaftaran peserta didik baru (PPDB) online jenjang SMP jalur reguler di Kabupaten Sragen resmi dibuka Senin (25/6/2018). Mengacu petunjuk teknis (Juknis) PPDB yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kebudayaan Sragen, sistem zonasi diterapkan dengan basis per kecamatan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sragen, Suwardi mengatakan pendaftaran PPDB online SMP digelar selama tiga hari yakni 25 Juni, 26 Juni dan berakhir 28 Juni. "Tata Cara Pendaftaran Online yakni pendaftar datang langsung ke sekolah pilihan pertama dengan membawa berkas yang ditentukan. Kemudian petugas pendaftar akan membantu menginput ke aplikasi pendaftaran sekaligus verifikasi berkas persyaratan pendaftaran," ujarnya.
Untuk calon siswa mendapatkan empat pilihan sekolah. Mereka bisa memilih 2 Pilihan SMP Negeri dan 2 pilihan SMP swasta. Kemudian, pendaftaran sistem PPDB online hanya bisa dilakukan satu kali. Calon peserta didik yang sudah mendaftar secara online dan membatalkan pendaftaran (mencabut berkas pendaftaran), harus menandatangani Berita Acara pengambilan berkas pendaftaran dan siswa tersebut tidak bisa lagi mendaftar di wilayah Kabupaten Sragen.
"Kecuali bagi pendaftar dari online KK miskin yang memenuhi syarat tapi tidak diterima karena sudah melebihi kuota, maka yang bersangkutan dapat mencabut pendaftarannya dan mendaftarkan kembali melalui jalur PPDB online regular di sekolah tersebut atau di sekolah lain," terang Suwardi.
Ditambahkannya, calon peserta didik yang dinyatakan tidak diterima di semua pilihannya, Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah (SKHUS) dan berkas kelengkapan lainnya akan segera dikembalikan kepada calon peserta didik yang bersangkutan. Sehingga dapat digunakan untuk mendaftar di sekolah lain. Untuk informasi jurnal dan lainnya bisa diakses di website resmi PPDB Kabupaten Sragen di www.ppdb.sragenkab.go.id.
Sedangkan untuk kuota dalam basis zonasi dibagi menjadi dua. Zona 1 dengan kuota 80 % yang diperuntukkan bagi calon siswa yang domisili KK nya satu kecamatan dengan sekolah pilihannya dan sistem perangkingannya tetap didasarkan pada Nilai Akhir (NA). Untuk zona 2 menyediakan kuota 20 % yang diperuntukkan bagi calon siswa yang domisili KK nya di luar Zona 1. Sistem perangkingannya juga tetap didasarkan pada Nilai Akhir (NA).
"Pendaftar dari Zona 2 akan bersaing dengan pendaftar dari Zona 1 yang peringkatnya dibawah kuota 80%," terangnya.(Sam)