Di Sragen, Butuh 12 Tahun Bahas Raperda Miras

Photo Author
- Kamis, 17 Mei 2018 | 11:44 WIB

SRAGEN, KRJOGJA.com - DPRD Sragen memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur peredaran minuman keras (Miras) akan segera disahkan. Ditargetkan sebelum Lebaran, raperda yang telah mangkrak lebih dari 12 tahun karena tarik ulur kepentingan ini sudah disahkan.

"Rapreda miras prosesnya sudah fasilitasi ke Provinsi, tinggal sinkronisasi akhir. Setelah sinkronisasi, segera diparipurnakan dan disahkan," ujar Wakil Ketua DPRD Sragen,  Bambang Widjo Purwanto usai menghadiri pemusnahan barang bukti Miras di Polres Sragen, Kamis (17/5). 

Diharapkan raperda ini bisa menekan peredaran miras di Sragen yang dirasa masih sangat tinggi.

Ketua Pansus Raperda Miras, Faturrahman membenarkan pembahasan sudah memasuki tahapan sinkronisasi. Raperda juga sudah difasilitasi ke Biro Hukum Provinsi Jateng dan tinggal melewati sinkronisasi saja sebelum disahkan. "Sudah dijadwalkan sinkronisasi minggu depan. Sehingga diharapkan sebelum Lebaran, Perda sudah disahkan," tandasnya.

Terkait esensi penting di Perda itu, Faturrahman menyampaikan ada beberapa aturan terkait pelarangan penjualan miras namun ada pula kebijakan lokal yang diakomodasi. "Sebelum ini kami sudah menggelar public hearing

melibatkan seluruh komponen masyarakat. Seluruh masukan dan aspirasi masyarakat sebisa mungkin kami akomodir," tuturnya. (Sam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X