Kegiatan Bagi-bagi Sembako Dilaporkan ke Panwaslu

Photo Author
- Sabtu, 7 April 2018 | 14:39 WIB

KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Karanganyar menerima laporan bagi-bagi paket sembako berlogo gambar salah satu pasangan calon bupati wakil bupati Karanganyar di Dusun Gemah, Desa Berjo dan Desa Girimulyo di Kecamatan Ngargoyoso. Laporan itu akan ditindaklanjuti dengan memanggil saksi dan tim sukses pasangan calon.

"Laporan ini akan diklarifikasi dulu. Kemudian mengundang pihak terkait. Apakah masuk pelanggaran administrasi pemilu, mengarah ke tindak kriminal atau lainnya. Memenuhi unsur maupun tidak, akan tetap kami usut," kata Ketua Panwaslu Karanganyar, Kustawa Esye kepada KR, Sabtu (07/04/2018).

Panwaslu menerima laporan itu pada Jumat (06/04/2018) sore. Seorang warga bernama Agung Sutrisno membawa barang bukti berupa dua paket sembako dalam kardus, dokumen foto dan video pembagiannya ke manula di Dusun Gemah, Desa Berjo Ngargoyoso.

Di dalam kardus itu berisi beras, mi instan, susu saset, minyak goreng, dan sebagainya. Nilainya diperkirakan Rp 75 ribu per kotak kardus. Di atas kotak tertempel logo pasangan calon bupati wakil bupati nomor urut dua, Juliyatmono-Rober Christanto.

Agung mengumpulkan barang bukti itu dari para tetangganya. Paket sembako itu diangkut mobil bak terbuka kemudian dibagikan ke rumah-rumah penduduk. Kepada warga, Agung meminta mereka untuk tidak mengonsumsinya karena menganggap hal kurang baik menerima suap.

"Itu temuan saya setelah video bagi-bagi sembako diunggah ke IWK (salah satu akun facebook). Di dalam video itu, yang membagikan adalah Relawan Laskar Pelangi. Salah seorangnya bilang kalau yang menyuruh Pak Yuli (Cabup Juliyatmono)," katanya.

Agung mengaku siap dipanggil ke Panwas serta membawa para saksi. Berdasarkan daftar laporan di Panwaslu, sudah dua kali timses paslon Juliyatmono-Rober Christanto dilaporkan warga karena bagi-bagi barang disertai logo gambar dua paslon itu. Panwaslu tengah mengklarifikasi laporan pertama dan melanjutkan klarifikasi laporan kedua pada Senin (09/04/2018). (Lim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X